Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Migas
Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau
bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga. Pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan
pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha
hilir dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH MIGAS”).
Kegiatan Usaha Hilir gas bumi mencakup kegiatan sebagai berikut :
a. Pengolahan;
Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang
menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi
tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
b. Pengangkutan;
yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau
Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain
untuk tujuan komersial;
c. Penyimpanan;
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan
pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau
Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah
dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
d. Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi).
yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan
Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
USAHA PENGOLAHAN DAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI
Berdasar UU No 22 Tahun 2001 dan PP No 36 Tahun 2004
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
dilakukan melalui 2 bentuk kegiatan usaha, yakni Kegiatan Usaha Hulu dan
Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi,
sedangkan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.
Dari 2 penyelenggaraan Kegiatan usaha
migas tersebut, Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengolahan dan Pengangkutan
yang menjadi perhatian untuk diamati. UU No 22 Tahun 2001 melalui
ketentuan umum memberikan keterangan mengenai pengolahan dan
pengangkutan sebagai berikut:
- Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
- Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
- Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Dalam pelaksanaanya UU ini memberikan
kesempatan kepada pelaku usaha dalam melakukan Kegiatan Usahapengolahan
dan pengangkutan Migas. Kegiatan usaha tersebut dapat dilaksanakan oleh:
badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha
kecil; badan usaha swasta.
Kedua Kegiatan Usaha tersebut hanya dapat
dilakukan oleh Badan Usahan yang telah disebutkan di atas setelah
mendapatkan izin Usaha. Izin usaha ini diberikan kepada Badan Usaha
untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGAJUAN IZIN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGANGKUTAN MIGAS
Permen ESDM No 7 Tahun 2005
Dalam pengaturannya baik UU No 22 Tahun
2001 maupun PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan
Gas Bumi yang telah diubah dengan PP No 30 Tahun 2009, tidak memberikan
rincian teknis mengenai persyaratan dan tata cara Usaha Pengolaan dan
Pengangkutan Migas. Pengaturan teknis tersebut diatur melalui Permen
ESDM No 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin
Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Permen tersebut disampaikan
detil teknis bagi setiap Badan Usaha yang hendak melakukan Kegiatan
usaha pengolahan dan pengangkuta Migas, yang secara singkat sebagai
berikut:
- Badan Usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha pengolahan,
pengangkutan, dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, maka
pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri ESDM.
- Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha Kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dillengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis ditembuskan kepada Badan Pengatur.
- Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha Kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dillengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis ditembuskan kepada Badan Pengatur.
Persyaratan Administratif
- Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
- Profil Perusahaan
- NPWP
- Surat Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- Persetujuan prinsip dari Pemda mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan
Syarat tambahan untuk administatif pengolahan minyak bumi atau gas
bumi, berupa surat penyataan tertulis di atas materai mengenai
kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri ESDM untuk
pemenuhan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dan kebutuhan Bahan Bakar
Minyak di dalam negeri.
Persyaratan teknis
- Studi kelayakan pendahuluan
- Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya
- Rencana sarana pengelolaan limbah
- Rencana studi lingkungan
Selain persyaratan teknis tersebut,
Permen ESDM No 7 Tahun 2005 juga mengatur beberapa ketentuan syarat
teknis lainnya yang wajib dilengkapi oleh setiap Badan Usaha yang
mengajukan permohona Izin Usaha, yakni sebagai berikut:
- Syarat wajib teknis lainnya pengolahan minyak bumi atau gas bumi
- Rencana pembangunan fasilitas dan sarana Pengolahan termasuk konfigurasi kilang dan teknologi proses yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 5 tahun
- Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku minyak bumi/gas bumi
- Kesepakatan jaminan penjualan produk hasil pengoalahan khusus LNG
- Rencana produksi, standard an mutu produk, serta pemasaram produksi
- Syarat wajib teknis lainnya pengangkutan BBM, BBG, LNG, LPG
- Rencana jenis, jumlah, dan kapasitas dan daerah operasi sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan
- Rencana produk, standar, dan mutu produk yang akan diangkut
- Syarat wajib lainnya pengangkutan Gas bumi melalui Pipa
- Rencana Pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan gas bumi melalui pipa yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 5 tahun
- Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku gas bumi
- Kesepakatan jaminan penjualan produk, rencana produksi, standard dan mutu produk, serta pemasaran produksi.
PEMBERIAN IZIN USAHA SEMENTARA
UU No 22 Tahun 2001 dan PP No 36 Tahun
2004 tidak mengatur adanya tahapan pemberian Izin Usaha Sementara
sebelum Badan Usaha mendapatkan Izin Usaha. Pengaturan tersebut terdapat
dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2005. Izin Usaha Sementara diberikan
kepada Badan Usaha apabila:
- DIrjen Migas telah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan badan usaha.
- Badan Usaha melakukan presentasi klarifikasi persyaratan administrasi dan teknis dan kinerja perusahaan.
- Peninjauan lokasi untuk memeriksa kesusaian data dan informasi mengenaj rencana kegiatan Badan Usaha.
- Permohonan Izin disetujui, Dirjen Migas memberikan izin usaha sementara kepada Badan Usaha dengan jangka waktu 3 tahun, yang dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Untuk Permohonan yang tidak disetujui, Dirjen Migas memberitahukan kepada Badan Usaha disertai alasan-alasan penolakan.
PEMBERIAN IZIN USAHA
Badan Usaha yang telah memenuhi
persyaratan dan kewajiban yang termuat di dalam izin usaha sementara
diusulkan oleh Dirjen Migas kepada Menteri ESDM untuk menyetujui Izin
Usaha. Menteri ESDM memberikan Izin Usaha Pengolahan, dan izin Usaha
Pengangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah
diterimanya usalan Dirjen Migas.
PELAKSANAAN IZIN USAHA DAN SANKSI
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melaksanakan pembangunan fasilitas dan sarana pengolahannya sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengolahan yang disetujui. Sedangkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib terlebih dahulu melengkapi perizinan di bidang transportasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Usaha Sementera dapat dibatalkan Dirjen Migas apabila pemegang Izin Usaha sementara tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; tidak menaati petunjuk teknis dari Dirjen atau instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemberian teguran tertulis, penangguhan dan pembekuan kegiatan usaha pengolahan dan pengangkutan, serta pencabutan Izin Usaha kepada setiap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran, pengulangan, serta tidak menaati persyaratan Izin Usaha.
Kegiatan usaha niaga ini juga terbagi 2 yaitu :
- Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha
penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak
menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek
dagang tertentu;
- Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
- Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir Gas
Kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan
oleh Badan Usaha yaitu perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan
Usaha yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas adalah sebagai
berikut :
- Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
- Badan Usaha Milil Daerah (“BUMD”);
- Koperasi; usaha kecil;
- Badan Usaha Swasta (“Swasta”)
Badan Usaha yang telah melakukan Kegiatan Usaha Hilir gas tidak dapat
melakukan Kegiatan Usaha Hulu dalam bentuk apapun. Badan Usaha yang
melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas bumi wajib membayar pajak, bea
masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi
daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin
Usaha dilaksanakan oleh BPH Migas. Pengawasan yang dilakukan oleh BPH
Migas meliputi :
- konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
- pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik;
- jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
- alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia;
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
- kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Izin Kegiatan Usaha Hilir Gas
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di
atas Badan Usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha yaitu izin yang
diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba. Izin usaha tersebut disampaikan dan
dikeluarkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dengan tembusan kepada BPH Migas.
Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Menteri ESDM
mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat
rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Izin Usaha yang diperlukan dalam kegiatan usaha hilir gas bumi dibedakan atas :
- Izin Usaha Pengolahan;
- Izin Usaha Pengangkutan;
- Izin Usaha Penyimpanan;
- Izin Usaha Niaga yang terdiri dari Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading).
Badan Usaha dapat memperoleh lebih dari 1 Izin Usaha sebagaimana
tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha yang telah diberikan hanya
dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya contohnya Izin Usaha
Pengelolaan hanya dapat digunakan untuk usaha pengelolaan gas bumi.
Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas paling sedikit memuat :
- Nama penyelenggara;
- Jenis usaha yang diberikan;
- Kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
- Syarat-syarat teknis.
Kerjasama Penyaluran Dengan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan
Bakar Gas, dapat diberikan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin
Usaha Niaga Terbatas (Trading). Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga
Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas
dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan
rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan
Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan
koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang
terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.
Penyalur tersebut hanya dapat memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas dan LPG dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan
Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale). Penyalur juga wajib
memperoleh izin usaha niaga sesuai dengan UU Migas. Badan Usaha wajib
menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM dan BPH Migas mengenai
penunjukan penyalur.
Sanksi Administratif
Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan
kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha yang telah
diperoleh oleh Badan Usaha dengan alsan sebagai berikut :
- pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
- pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
- tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UU Migas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 36/2004”);
- Keputusan Menteri Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005
Prosedur Perizinan
Petite Hukum
Migas ESDM
Thanks sis...
BalasHapusThanks sis...
BalasHapusBolavita Adalah Agen Judi Online Terbesar dan Terpercaya di Indonesia yang telah ada sejak 2013 !
BalasHapusKalian Hobi Sabung Ayam ? Taruhan Bola ? Judi Casino ? Judi Roullete ? Judi Baccarat ? Daftar sekarang juga di Agen bolavita !
Nikmati Bonusnya sekarang juga ! Klik Salah satu dibawah !
- Bonus Deposit New Member 10%
- Bonus Cashback 5% - 10%
- Bonus Referral 7% + 2%
- Bonus Sabung Ayam 100%
Semua hobi kalian bisa kalian mainkan dimanapun kalian berada, Karena sudah memiliki Aplikasi khusus yang mudah sekali di download dalam smartphone kalian dan juga Sangat simple !
Informasi Selengkapnya Hubungi :
WA : +62812-2222-995
Telegram : @bolavitacc
Wechat : Bolavita
Line : cs_bolavita
Klik salah satu dibawah:
https://medium.com/@bvmaniak/s128-situs-taruhan-online-sabung-pisau-filipina-8bf454eb50fb
https://pemainayam.hatenablog.com/entry/2019/09/01/Sabung_Ayam_Filipina_Extreme?
Sabung Ayam Linkaja
Judi Online Linkaja
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino
Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam
BalasHapushttp://agensabungayam.logdown.com/post/7917041-agen-judi-online-dengan-deposit-dan-withdraw-tercepat
Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388.
https://www.sateayam.biz/
https://m1.hj128.pw
Daftar Sabung Ayam sv388
Daftar Sabung Ayam Online S128
Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :
Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.
Promo Promo BOLAVITA
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
Prediksi Togel Sgp Mbah Bonar 8 Oktober 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus