Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Migas

19.45 Unknown 6 Comments





Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH MIGAS”).


Kegiatan Usaha Hilir gas bumi mencakup kegiatan sebagai berikut :

a.    Pengolahan;
Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
b.    Pengangkutan;
yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
c.    Penyimpanan;
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
d.    Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun  pipa distribusi).
yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. 


USAHA PENGOLAHAN DAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI


Berdasar UU No 22 Tahun 2001 dan PP No 36 Tahun 2004
 
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan melalui 2 bentuk kegiatan usaha, yakni Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi, sedangkan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Dari 2 penyelenggaraan Kegiatan usaha migas tersebut, Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengolahan dan Pengangkutan yang menjadi perhatian untuk diamati. UU No 22 Tahun 2001 melalui ketentuan umum memberikan keterangan mengenai pengolahan dan pengangkutan sebagai berikut:

- Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
-  Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;

Dalam pelaksanaanya UU ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam melakukan Kegiatan Usahapengolahan dan pengangkutan Migas. Kegiatan usaha tersebut dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
Kedua Kegiatan Usaha tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usahan yang telah disebutkan di atas setelah mendapatkan izin Usaha. Izin usaha ini diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.


PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGAJUAN IZIN USAHA PENGOLAHAN DAN PENGANGKUTAN MIGAS

Permen ESDM No 7 Tahun 2005

Dalam pengaturannya baik UU No 22 Tahun 2001 maupun PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan PP No 30 Tahun 2009, tidak memberikan rincian teknis mengenai persyaratan dan tata cara Usaha Pengolaan dan Pengangkutan Migas. Pengaturan teknis tersebut diatur melalui Permen ESDM No 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Permen tersebut disampaikan detil teknis bagi setiap Badan Usaha yang hendak melakukan Kegiatan usaha pengolahan dan pengangkuta Migas, yang secara singkat sebagai berikut:

- Badan Usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, maka pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri ESDM.
- Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha Kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dillengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis ditembuskan kepada Badan Pengatur.

Persyaratan Administratif
  1. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  2. Profil Perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat Tanda Daftar Perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
  7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan prinsip dari Pemda mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana
  9. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan

Syarat tambahan untuk administatif pengolahan minyak bumi atau gas bumi, berupa surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri ESDM untuk pemenuhan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.

 Persyaratan teknis
  1. Studi kelayakan pendahuluan
  2. Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya
  3. Rencana sarana pengelolaan limbah
  4. Rencana studi lingkungan
Selain persyaratan teknis tersebut, Permen ESDM No 7 Tahun 2005 juga mengatur beberapa ketentuan syarat teknis lainnya yang wajib dilengkapi oleh setiap Badan Usaha yang mengajukan permohona Izin Usaha, yakni sebagai berikut:
  • Syarat wajib teknis lainnya pengolahan minyak bumi atau gas bumi
  1. Rencana pembangunan fasilitas dan sarana Pengolahan termasuk konfigurasi kilang dan teknologi proses yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 5 tahun
  2. Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku minyak bumi/gas bumi
  3. Kesepakatan jaminan penjualan produk hasil pengoalahan khusus LNG
  4. Rencana produksi, standard an mutu produk, serta pemasaram produksi
  • Syarat wajib teknis lainnya pengangkutan BBM, BBG, LNG, LPG
  1. Rencana jenis, jumlah, dan kapasitas dan daerah operasi sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan
  2. Rencana produk, standar, dan mutu produk yang akan diangkut
  • Syarat wajib lainnya pengangkutan Gas bumi melalui Pipa
  1. Rencana Pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan gas bumi melalui pipa yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 5 tahun
  2. Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku gas bumi
  3. Kesepakatan jaminan penjualan produk, rencana produksi, standard dan mutu produk, serta pemasaran produksi.


PEMBERIAN IZIN USAHA SEMENTARA

UU No 22 Tahun 2001 dan PP No 36 Tahun 2004 tidak mengatur adanya tahapan pemberian Izin Usaha Sementara sebelum Badan Usaha mendapatkan Izin Usaha. Pengaturan tersebut terdapat dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2005. Izin Usaha Sementara diberikan kepada Badan Usaha apabila:
  1. DIrjen Migas telah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan badan usaha.
  2. Badan Usaha melakukan presentasi klarifikasi persyaratan administrasi dan teknis dan kinerja perusahaan.
  3. Peninjauan lokasi untuk memeriksa kesusaian data dan informasi mengenaj rencana kegiatan Badan Usaha.
  4. Permohonan Izin disetujui, Dirjen Migas memberikan izin usaha sementara kepada Badan Usaha dengan jangka waktu 3 tahun, yang dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Untuk Permohonan yang tidak disetujui, Dirjen Migas memberitahukan kepada Badan Usaha disertai alasan-alasan penolakan.


PEMBERIAN IZIN USAHA 

Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan dan kewajiban yang termuat di dalam izin usaha sementara diusulkan oleh Dirjen Migas kepada Menteri ESDM untuk menyetujui Izin Usaha. Menteri ESDM memberikan Izin Usaha Pengolahan, dan izin Usaha Pengangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah diterimanya usalan Dirjen Migas.

PELAKSANAAN IZIN USAHA DAN SANKSI

  1. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melaksanakan pembangunan fasilitas dan sarana pengolahannya sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengolahan yang disetujui. Sedangkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib terlebih dahulu melengkapi perizinan di bidang transportasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Izin Usaha Sementera dapat dibatalkan Dirjen Migas apabila pemegang Izin Usaha sementara tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; tidak menaati petunjuk teknis dari Dirjen atau instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian teguran tertulis, penangguhan dan pembekuan kegiatan usaha pengolahan dan pengangkutan, serta pencabutan Izin Usaha kepada setiap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran, pengulangan, serta tidak menaati persyaratan Izin Usaha.

Kegiatan usaha niaga ini juga terbagi 2 yaitu :

-  Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;
-  Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir Gas

Kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan oleh Badan Usaha yaitu  perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Usaha yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas adalah sebagai berikut :
  1. Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
  2. Badan Usaha Milil Daerah (“BUMD”);
  3. Koperasi; usaha kecil;
  4. Badan Usaha Swasta (“Swasta”)
Badan Usaha yang telah melakukan Kegiatan Usaha Hilir gas tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu dalam bentuk apapun. Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas bumi wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh BPH Migas. Pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas meliputi :

-  konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
-  pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
-  penerapan kaidah keteknikan yang baik;
-  jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
-  alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
-  keselamatan dan kesehatan kerja;
-  pengelolaan lingkungan hidup;
-  pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
-  penggunaan tenaga kerja asing;
-  pengembangan tenaga kerja Indonesia;
-  pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
-  penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
-  kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.


Izin Kegiatan Usaha Hilir Gas

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas Badan Usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha yaitu  izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Izin usaha tersebut disampaikan dan dikeluarkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dengan tembusan kepada BPH Migas. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Menteri ESDM mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Izin Usaha yang diperlukan dalam kegiatan usaha hilir gas bumi dibedakan atas :
  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga yang terdiri dari Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading).
Badan Usaha dapat memperoleh lebih dari 1 Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya contohnya Izin Usaha Pengelolaan hanya dapat digunakan untuk usaha pengelolaan gas bumi.
Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas paling sedikit memuat :
  1. Nama penyelenggara;
  2. Jenis usaha yang diberikan;
  3. Kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
  4. Syarat-syarat teknis.

Kerjasama Penyaluran Dengan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)

Terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Gas, dapat diberikan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading). Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama. Penyalur tersebut hanya dapat memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale). Penyalur juga wajib memperoleh izin usaha niaga sesuai dengan UU Migas. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM dan BPH Migas mengenai penunjukan penyalur.

Sanksi Administratif

Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha yang telah diperoleh oleh Badan Usaha dengan alsan sebagai berikut :

-  pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
-  pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
-  tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UU Migas


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 36/2004”);
  3. Keputusan Menteri Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005

 Sumber :
Petite Hukum
Migas ESDM

6 komentar:

  1. Bolavita Adalah Agen Judi Online Terbesar dan Terpercaya di Indonesia yang telah ada sejak 2013 !

    Kalian Hobi Sabung Ayam ? Taruhan Bola ? Judi Casino ? Judi Roullete ? Judi Baccarat ? Daftar sekarang juga di Agen bolavita !
    Nikmati Bonusnya sekarang juga ! Klik Salah satu dibawah !
    - Bonus Deposit New Member 10%
    - Bonus Cashback 5% - 10%
    - Bonus Referral 7% + 2%
    - Bonus Sabung Ayam 100%

    Semua hobi kalian bisa kalian mainkan dimanapun kalian berada, Karena sudah memiliki Aplikasi khusus yang mudah sekali di download dalam smartphone kalian dan juga Sangat simple !

    Informasi Selengkapnya Hubungi :
    WA : +62812-2222-995
    Telegram : @bolavitacc
    Wechat : Bolavita
    Line : cs_bolavita

    Klik salah satu dibawah:
    https://medium.com/@bvmaniak/s128-situs-taruhan-online-sabung-pisau-filipina-8bf454eb50fb
    https://pemainayam.hatenablog.com/entry/2019/09/01/Sabung_Ayam_Filipina_Extreme?
    Sabung Ayam Linkaja
    Judi Online Linkaja

    BalasHapus
  2. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus
  3. Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

    http://agensabungayam.logdown.com/post/7917041-agen-judi-online-dengan-deposit-dan-withdraw-tercepat

    Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388.

    https://www.sateayam.biz/
    https://m1.hj128.pw
    Daftar Sabung Ayam sv388
    Daftar Sabung Ayam Online S128

    Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

    Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
    Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
    Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

    Promo Promo BOLAVITA

    Telegram : +62812-2222-995
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    BalasHapus