Leasing dan Franchise
 
Tugas Mata Kuliah
PERIKATAN BERSUMBER PERJANJIAN
Guna Memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II
Disusun Oleh :
Setyakandhy Imam Kusuma
Departemen Pendidikan Nasional
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2006
Leasing
&
Franchise
BAB I
PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG
Era
 reformasi merupakan era perubahan dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara. Era reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Latar
 belakang lahirnya era reformasi adalah tidak berfungsinya roda 
pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang
 politik, ekonomi, dan hukum. Maka dengan adanya reformasi, 
penyelenggara negara berkeinginan untuk melakukan perubahan secara 
radikal ( mendasar) dalam ketiga bidang tersebut.
Dalam
 bidang hukum, diarahkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan
 yang baru dan penegakan hukum (law of enforcement). Undang-Undang yang 
dibentuk dan dibuat dalam era reformasi ini, yang paling dominan adalah 
Undang-Undang atau hukum yang bersifat sektoral, sedangkan hukum yang 
bersifat dasar (basic law) kurang mendapat perhatian. Hal ini tampak 
dari kurangnya pembahasan dari berbagai hukum dasar, seperti hukum 
perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum kontrak, 
dan lainnya. Hukum kontrak kita masih menggunakan peraturan Pemerintah 
Kolonial Belanda yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Buku III KUH 
Perdata menganut sistem terbuka (open system) artinya bahwa para pihak 
bebas untuk :
- Mengadakan kontrak dengan siapapun
 - Menentukan syarat – syaratnya
 - Pelaksanaannya
 - Bentuknya, apakah lisan atau tertulis
 
. Di samping itu, diperkenankan untuk membuat perjanjian baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata.
Bentuk
 – bentuk perjanjian yang telah diatur dalam KUH Perdata, seperti jual 
beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan
 barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan 
utang, perjanjian unung-untungan, dan perdamaian. Di luar KUH Perdata, 
kini telah berkembang berbagai kontrak baru, seperti leasing, beli sewa,
 franchise, subrogate mother, production sharing, joint venture, dan 
lain-lain. Walaupun perjanjian – perjanjian itu telah hidup dan 
berkembang dalam masyarakat, namun peraturan yang berbentuk 
Undang-Undang belum ada. Yang ada hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. 
Peraturan itu hanya terbatas peraturan yang menangani leasing, sedangkan
 kontrak-kontrak yang lain belum mendapat pengaturan yang khusus. Akibat
 dari tidak adanya kepastian hukum tentang perjanjian tersebut maka akan
 menimbulkan persoalan dalam dunia perdagangan, terutama ketidakpastian 
bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam kenyataannya salah 
satu pihak sering kali membuat kontrak dalam bentuk standart, sedangkan 
pihak lainnya akan menerima kontrak tersebut karena kondisi sosial 
ekonomi mereka yang lemah. Akan tetapi dalam kesempatan ini tidak 
membahas tentang akibatnya yaitu akan menimbulkan masalah hukum 
khususnya masalah ketidak pastian bagi para pihak tetapi persaamaan dan 
perbedaan antara perjanjian – perjanjian. 
Maka
 dari itu akan dikhususkan untuk melihat lebih jauh perjanjian – 
perjanjian yang telah berkembang di luar KUH Perdata, yaitu Leasing dan 
Franchise.
B.         PERMASALAHAN
- Apa yang dimaksud dengan Leasing dan Franchise ?
 - Istilah – istilah apa saja yang terdapat dalam Leasing dan Franchise ?
 - Apa perbedaan dan Persamaan antara Leasing dengan Franchise ?
 - Bagaimana Leasing dan Franchise dalam perkembangannya di masyarakat ?
 
C.         TUJUAN
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :
- Untuk memberikan pemaparan tentang pengertian Leasing dan Franchise
 - Untuk mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Leasing dan Franchise karena banyak istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami.
 - Untuk mengetahui apa saja perbedaan Leasing dan Franchise dan persamaan Leasing dan Franchise.
 - Agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan Leasing daan Franchise di dalam masyarakat.
 
BAB II
PEMBAHASAN
I.          Pengertian Leasing dan Franchise
      LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Pengertian Leasing
                       
 Adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang 
modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan 
barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang 
jangka waktu berdasarkan nilai sisa
Adapula pengertian Leasing menurut Prof.R.Subekti, S.H. di dalam bukunya `Aneka Perjanjian`
                       
 Adalah tidak lain dari pada perjanjian sewa – menyewa yang telah 
berkembang di kalangan para pengusaha, dimana ”lessor” menyewakan suatu 
perangkat alat perusahaan (mesin – mesin) termasuk service, pemeliharaan
 dan lain – lain kepada ”lessee” untuk suatu jangka waktu tertentu.
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah Leasing antara lain:     
a.       The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing
  adalah suatu kontrak antara lessor dengan  lessee untuk penyewaan 
suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen 
penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada 
lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar 
sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan..
b.      Anembal and Isom
Dari segi pandangan hukum, kegiatan lessing memiliki 4 ciri, yaitu:
1). Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
2). Berdasarkan perjanjian lessing, lessor menggalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesse.
3). Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4).
 Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir
 periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari 
umur ekonomis barang tersebut. 
c. Keputusan  Menteri Keuangan No. 1169/KMK. 01/1991 tertanggal 21 Nopember 1991 tentang kegiatan lessing atau sewa guna usaha.
Leasing
 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik 
secara  leasing dengan hak opsi ( Finance Lease) maupun leasing tanpa 
hak opsi ( Operating Lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka 
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang
 dimaksud Finance Lease adalah kegiatan leasing  di mana lesse pada 
akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing berdasarkan
 nilai sisa yang disepakati. Sedangkan, yang dimaksud dengan operating 
lease adalah kegitan leasing  dengan lesse pada akhir kontrak tidak 
mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing.
Unsur – unsur perjanjian Leasing:
·         Pembiayaan perusahaan 
·         Penyediaan barang – barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembayaran secara berkala
·         Adanya hak pilih (opsi)
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Dasar Hukum Leasing
- Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”.
 - Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing.
 - Ketentuan
 minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang 
melakukan kegiatan usaha leasing diatur  dalam Pakdes 20, 1988 dengan 
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988  tanggal 20 Desember 
1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok 
ditetapkan sebagai berikut:     
- Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
 - Perusahaan patungan Indonesia- asing sebesar Rp. 10 milyar
 - Koperasi sebesar Rp. 3 milyar.
 
 
FRANCHISE (WARALABA)
Pengertian Franchise
Adalah
 suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang 
ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan 
usahanya.
Adalah
 merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang 
disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut 
franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area 
geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan 
sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian
 hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise 
agreement).
Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1.      Suatu
 izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang 
atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu 
retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk 
menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, 
penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.      Hak
 untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and 
services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan 
oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok 
marketing, pengecer atau grosir. 
3.      Franchise
 adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses
 dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut 
dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha 
penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. 
Unsur – unsur Franchise ( waralaba )
- Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
 - Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
 - Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
 - Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
 - Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
 
Dasar Hukum Franchise
- Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
 - Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
 - Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
 - UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
 - Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
 
a.       Ketentuan
 hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian 
perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan 
oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang
 kegiatan perdagangan. 
b.      Ketentuan Ketenagakerjaan, 
c.       Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)), 
d.      Hukum
 pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, 
pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja 
asing. 
e.       Hukum persaingan, 
f.       Hukum
 industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, 
kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau
 bahkan UU pangan sendiri. 
g.       Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc. 
h.      Hukum
 tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka 
tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing 
dari/ke Indonesia. 
i.        Hukum
 tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan 
dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut 
memenuhi syarat? Etc etc. 
j.        Hukum
 tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan 
keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak 
franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee. 
k.      Hukum
 tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu 
dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata. 
II.         Istilah – istilah yang terdapat di dalam Leasing dan Franchise
            LEASING
Mekanisme Leasing
              dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
- Lessor
 
Lessor merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. 
Dalam
 finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang 
telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan 
mendapatkn keuntungan. Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk 
mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa 
yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal 
tersebut. 
- Lessee.
 
Lesse
 adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk 
barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk 
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara 
pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir masa kontrak, 
lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak 
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga 
berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat 
memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
 alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
- Supplier.
 
Supplier
 yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang 
untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor. 
Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee 
tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. 
Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor
 dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik 
secara tunai  maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran.
 
- Bank atau Kreditur.
 
Dalam
 suatu perjanjian kontrak leasing,  pihak Bank atau kreditur tidak 
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang 
peranan dalam hal menyediakan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak 
menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari Bank.
            FRANCHISE
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising
 Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima 
waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk 
membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang 
disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee 
maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan 
advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee
 adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk 
satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per 
outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha 
sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang 
dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan 
(franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk 
advertising fee. 
Area Franchise
Hak
 waralaba yang diberikan kepada individu atau perusahaan meliputi 
wilayah geografis yang telah ditentukan dalam perjanjian waralaba 
(Franchise Agreement). Pada prakteknya Area Franchisee dapat diberikan 
target dan dead line berkaitan dengan jumlah outlet yang harus dibuka 
dalam kurun waktu tertentu. Area Franchisee dapat menjual hak waralaba 
yang dimilikinya kepada Individual atau Multiple Franchisee. 
Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
AFI adalah assosiasi waralaba yang berada di Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Saat ini diketuai oleh Bp. Anang Sukandar. 
Business Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)
Waralaba
 format bisnis merupakan jenis waralaba yang paling maju. Dalam waralaba
 format bisnis, Franchisor memberikan hak (lisensi) kepada franchisee 
untuk menjual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang 
dimiliki franchisor. Selain itu franchisor juga melatih franchisee dalam
 hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, 
pemeliharaan, pengembangan bisnis dan semua aspek berkaitan dengan 
pengelolaan usaha bersangkutan. Selain itu dalam waralaba format bisnis 
franchisor juga memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada para 
franchisee-nya dalam bentuk konsultansi usaha, internal audit, pemusatan
 pembelian untuk mendapatkan harga terbaik, pengembangan produk dan 
advertising. 
Conversion Franchise (Waralaba Konversi) 
Waralaba
 konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisesnsi 
kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai 
usaha yang dimiliki franchisor mempergunakan merek, logo dan sistem 
operasi franchisor. Format waralaba seperti ini diterapkan oleh rantai 
hotel misalnya choice hotel. 
Development Agreement
Development
 Agreement adalah perjanjian antara franchisor dengan Master Franchisee 
atau Area Franchisee berkaitan dengan komitment franchisee dalam hal 
target pengembangan jaringan waralaba di area geografis yang 
dimilikinya. 
Direktorat Perdagangan Dalam Negeri
Salah
 satu direktorat dalam lingkungan Departemen Perdagangan dan 
Perindustrian yang membina industri waralaba di Indonesia. Direktorat 
ini beralamat di Gedung Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Jl. 
Ridwan Rais Jakarta Pusat. 
Disclosure
Disclosure
 merupakan satu kewajiban dari franchisor kepada calon franchisee. 
Disclosure merupakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, 
personalia maupun keuangan dari franshisor kepada calon franchisee. 
Fakta-fakta yang disajikan ini merupakan dokumen yang sifatnya rahasia, 
dan tidak boleh digunakan oleh calon franchisee untuk kepentingan 
pribadi, selain untuk mengetahui kondisi usaha dari farnchisor sebelum 
memutuskan pembelian hak waralaba. Disclosure pada awal pembelian hak 
waralaba dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular). 
Dalam praktek selanjutnya disclosure agreement kadang dilakukan jika 
franchisor memberikan satu informasi baru berkaitan dengan usaha 
waralaba tersebut kepada para franchiseenya. 
Disclosure Document
Disclosure
 Document dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular).
 Di dalam FOC harus tercantum neraca, dan P&L Statement dalam 
periode 3 tahun kebelakang yang sudah diaudit oleh akuntan publik. FOC 
diberikan paling tidak sepuluh hari sebelum calon franchisee memutuskan 
untuk membeli atau tidak hak waralaba yang ditawarkan oleh franchisor. 
Ketelitian dan disiplin calon farnchisee untuk meminta FOC kepada 
franchisor merupakan salah satu faktor yang dapat melindungi calon 
franchisee atas investasi yang akan ditanamkannya. Jangan membeli hak 
waralaba dari franchisor yang tidak mau memberikan FOC kepada calon 
franchiseenya. 
Distributorship (Dealer)
Distributorship
 merupakan hak yang diberikan oleh pabrikan atau wholesaleer kepada 
individu/perusahaan untuk menjual produk atau jasa kepada pihak lain. 
Distributorship adalah cikal bakal dari format waralaba Umumnya 
distributorship yang hanya menyangkut perpindahan kepemilikan produk 
bukan merupakan format waralaba. Namun demikian ditributorship yang 
mencantumkan adanya disclosure dalam persyaratan kerjasamanya dapat 
disebut sebagai salah satu format waralaba yang paling sederhana. 
Fee 
Fee
 merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba 
(franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung 
berdasarkan persentase penjualan. 
Franchisee (Pewaralaba)
Franchisee
 adalah individu/perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan 
cara membeli hak tersebut untuk area dan periode tertentu. 
Franchisor (Perusahaan Waralaba)
Franchisor
 adalah perusahaan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk 
mendistribusikan satu produk/jasa mempergunakan merek, logo dan sistem 
operasi yang dimilikinya. 
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise
 Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli 
waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai 
franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan 
hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh 
franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan 
dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh 
franchisee. 
Franchise Offering Circular (FOC)
FOC
 merupakan disclosure document yang diberikan oleh franchisor kepada 
kandidat franchisee yang telah terkualifikasi, sebelum ia memutuskan 
penandatanganan perjanjian waralaba. FOC berisi fakta-fakta fiansial 
maupun non finansial berkaitan dengan franchisor dan para franchisee 
yang ada saaat ini dan yang telah berhenti. Di Amerika Serikat, untuk 
melindungi investor (calon franchisee), FOC harus dipelajari oleh calon 
franchisee paling tidak selama 10 hari. Dalam waktu ini franchisor tidak
 didijinkan untuk mempengaruhi dan calon franchisee belum diijinkan 
untuk menandatangani perjanjian waralabanya. Untuk kondisi Indonesia, 
FOC baru merupakan satu kewajiban yang harus diberikan oleh franchisor, 
tanpa ada batas waktu yang jelas seperti halnya di Amerika Serikat. 
Hak Cipta (Copyright)
Hak
 cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan 
lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual 
tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi 
publikasi dan sebagainya. 
Housemark
Housemark
 adalah merek dagang yang digunakan sebagai identitas untuk membedakan 
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Housemark dapat berupa nama 
perusahaan, nama produk atau kumpulan produk atau bahkan nama gabungan 
dengan merek dagang (trademark/servicemark) lainnya. 
Identify Items
Identify
 items adalah item-item seperti kemasan, seragam, POS materials, 
signage, bahan baku dan sebagainya yang harus digunakan oleh franchisee.
 Item-item ini terdaftar sebagai merek dagang yang dimiliki oleh 
franchisor. 
Individual Franchisee
Individual
 Franchisee adalah franchisee yang bertindak atas nama sendiri yang 
memegang hak waralaba untuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual 
hak waralaba yang dimilikinya. 
Initial Investment
Initial
 investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh 
franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment 
terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja 
untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya. 
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba (Franchisee's Qualification Questionnaire)
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba adalah dokumen yang disiapkan oleh franchisor untuk dilengkapi oleh kandidat franchisee. Dokumen ini berisi informasi untuk meentukan apakah kandidat mampu dan memiliki motivasi untuk memulai usaha seperti yang dimiliki franchisor. Isi dari dokumen ini misalnya tentang siapa, dan mengapa kandidat tertarik membeli hak waralaba dari franchisor. Kemudian berapa besar kemampuan finansial dari kandidat dan sebagainya
. 
Manual Operasi (Operating Manual)
Manual
 Operasi dibuat oleh franchisor sebagai panduan operasional bagi 
franchisee. Manual operasi merupakan panduan yang komprehensif dan 
detail tentang bagaimana cara-cara melakukan fungsi-fungsi operasional 
dalam menjalankan bisnis franchisor. Di dalam manual ini dapat tercantum
 bab berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, keuangan, 
kehumasan, customer service, perawatan dan sebagainya. Penyimpangan 
terhadap manual operasional dapat menyebabkan franchisee kehilangan hak 
waralabanya. 
Master Franchisee
Master
 Franchisee adalah franchisee yang mendapatkan hak waralaba langsung 
dari Franchisor meliputi area geografis tertentu yang umumnya meliputi 
satu wilayah hukum (negara). Master Franchisee dapat menjual hak 
waralabanya kepada Area, Multiple maupun Individual Franchisee. 
Mystery Shoppers
Mystery
 Shopper adalah satu alat yang digunakan oleh franchisor atau franchisee
 untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu 
outlet dilihat dari sisi pelanggan. 
Multiple Franchisee
Multiple
 Franchisee adalah franchisee yang memegang hak waralaba untuk lebih 
dari satu outlet di area geografis tertentu, namun tidak dapat menjual 
hak waralaba yang dimilikinya. 
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor
 yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan 
mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned 
Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari 
franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang 
dipasarkan hak waralabnya.
Penawaran (Offer)
Penawaran
 merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari franchisor kepada calon 
franchisee. Komunikasi tertulis dapat berupa prospektus dan sebagainya. 
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian
 waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang 
dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam
 perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan 
kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang 
dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, 
biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, 
ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya 
dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan 
franchisor. 
Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
 Proforma
 keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba 
dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang 
wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum 
Perjanjian Waralaba ditandatangani. 
Protected Territory
Protected
 Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada 
franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, 
franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis 
sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan 
menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee. 
Quality Control (Audit Operasional)
Quality
 Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh 
franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam 
Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya. 
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia
 dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang 
diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba
 diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep 
atau pun daftar pelanggan dan pemasok. 
Signature Product
Signature
 Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan 
identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan 
seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es 
teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald's. Franchisor yang 
berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, 
citra positif dan diterima baik di pasar. 
Slick
Slick
 merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk
 para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan 
mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee. 
Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba
 merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan 
dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat 
sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. 
Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon 
franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor
 saat merintis usaha tersebut dari nol. 
Turnkey
Turnkey
 dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap 
dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka 
untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
Tying 
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
III.       Perbedaan dan Persamaan antara Leasing dan Franchise
            Perbedaan – Perbedaannya
- Subyek Perjanjian
 
·         Leasing
Terdiri dari 3 pihak, yaitu:
1.      Lesssor
2.      Lessee
3.      Supplier
4.      Bank atau kreditur
·         Franchise
Terdiri dari min. 2 pihak, yaitu:
- Franchisor
 - Franchisee
 
- Objek PerjanjiaN
 
·         Leasing
Barang modal, barupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
·         Franchise
Paket Usaha yaitu kerjasama pengelolaan unit usaha tertentu
- Tujuan
 
·         Leasing
Tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing
Karena
 pada akhir perjanjian tergantung apakah lesse dalam  menentukan hak 
optsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing.
·         Franchise
Tujuannya adalah memakai dan menjual produk, untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dan mengembangkan usaha
- Kedudukan Para Pihak
 
·         Leasing
a. Lessor, berkedudukan sebagai pihak penyadia dana (financiers) yang membiayai pembalian barang modal lesee.
b. Lesse, berkedudukan sebagai pihak yang membutuhkan barang modal, dan memperoleh pembiayaan atas barang modal itu dari lessor
c. Supplier, sebagai penjual atau penyedia barang modal yang menjadi obyek leasing.
d. Bank atau Kreditur, sebagai penyadia dana kepada Lessor, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari bank
·         Franchise
a. Franchisor, sebagai pihak yang memberikan franchise
b. Franshisee,
 merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut
- Jangka Waktu
 
·         Leasing
Jangka
 waktu Leasing ditentukan berdasarkan umur kegunaan (nilai guna) barang 
yang disepakati dan imbalan jasa disesuaikan dengan hasil usaha lessee 
yang diperkirakan oleh lessor.
·         Franchise
Jangka
 waktu franchise ditentukan berdasarkan berapa lama waktu kontrak 
pengelolaan unit usaha yang disepakati oleh piha Franchisor dan 
Franchisee.
- Metode
 
·         Leasing
Merupakan metode pembiayaan, yaitu Lembaga Keuangan bukan Bank.
·         Franchise
Merupakan Kerjasama antara pemilik unit usaha tertentu yang mempunyai merk dagang ternama dengan pengusaha lain.
- Resiko
 
·         Leasing
Seluruh resiko termasuk kewajiban pemeliharaan menjadi kewajiban leesee.
·         Franchise
Resiko
 ditanggung secara bersama – sama karana apabila terjadi sesuatu hal 
pada Franchisor atau franchisee maka akan berdampak pada kedua – duanya
- Imbalan jasa
 
·         Leasing
Lessor memperoleh uang sewa dan bunga apabila leesee terlambat membayar biaya angsuran
·         Franchise
Franchisor menerima royalty dan fee dari Franchisee.
- Akhir perjanjian
 
·         Leasing
Adanya Hak Opsi
·         Franchise
            Dapat memilih meneruskan kontrak atau tidak apabila masa kontrak dalam perjanjian habis
Persamaannya
1.      Leasing dan Franchise adalah Perjanjian – perjanjian yang berkembang di luar KUH Perdata.
2.      Dalam Leasing dan Franchise dasar hukumnya adalah sama – sama Perjanjian
Dalam
 Pasal 1338 KUH Perdata dikenal adanya azas ”Kebebasan Berkontrak” yang 
maksudnya para pihak bebas melakukan Kontrak apapun asalkan tidak 
bertentangan dengan Undang – Undang kesusilaan dan ketertiban Umum, 
sertaa perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang 
Undang.
3.      Leasing dan Franchise sama – sama memiliki masa kontrak dalam perjanjian.
4.      Leasing dan Franchise adalah bentuk perjanjian dalam bisnis yang berkembang di dalam masyarakat.
IV.       Perkembangan Leasing dan Franchise di dalam Masyarakat
            Perkembangan Leasing
Kegiatan
 leasing ( sewa guna usaha) diperkenalkan untuk petama kalinya di 
Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep.
 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 
Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”. Sejak saat itu 
(khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan sewa guna usaha dari tahun ke 
tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk 
mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya 
mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan
 ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha 
leasing. Selanjutnya dengan kebijakan deregulasi tanggal 20 Desember 
1988 perusahaan pembiayaan di antaranya usaha  leasing diatur dalam 
paket tersebut dengan berlakunya paket kebijakan tersebut juga 
diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang 
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang 
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya
 perusahaan sewa guna usaha patungan (Joint Venture) bersama perusahaan 
swasta nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna 
usaha sebagai alternatif pembiayaan  barang modal yang sangat dibutuhkan
 para pengusaha di Indonesia, di samping cara-cara pembiayaan 
konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum 
modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan
 kegiatan usaha leasing diatur  dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan 
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988  tanggal 20 Desember 1988
Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.      Bidang usaha makanan: 
         Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
         Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
         Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
         Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis 
         Aneka jasa konsultan (business aids and services)
         Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
         Periklanan dan direct mail
3.      Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan 
         Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
         Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
         Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor. 
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga: 
         Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
         Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
         Toko pakaian dan sepatu.
7.      Hotel dan tempat penginapan 
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial 
9.      Percetakan dan fotocopy 
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services) 
11.  Penyewaan mobil dan truck 
12.  Rekreasi 
         Exercise, sports, entertainment and services
         Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic 
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan 
15.  Biro perjalanan 
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services) 
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services) 
18.  Salon rambut dan kecantikan, 
19.  Binatu (laundry and dry cleaning) 
20.  Jasa untuk anak (children services) 
BAB III
PENUTUP
I.          KESIMPULAN
Leasing adalah Lembaga
 keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dana 
secara tidak langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada 
masyarakat.
Franchise adalah hubungan
 kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai 
merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah 
dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling 
menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa 
langsung kepada konsumen. 
Franchise
 dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu 
sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam 
bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.
Dalam perkembangannya di masyarakat Leasing dan Franchise banyak digunakan. 
Leasing
 berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak 
mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang 
modal, tetapi  dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena
 menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali 
Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang  untuk melindungi 
kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas 
dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul 
baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam 
perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna 
jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu
 tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK 
dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat 
pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara 
terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa 
denda sebesar Rp 2 miliar.
Franchise
 sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun
 ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem 
dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan 
sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu 
khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Y. Sr i Susilo, dkk,   Bank  dan  Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba 
         Empat, Jakarta:2000  
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan pintas.  Meningkat, Pengaduan Konsumen Leasing”
S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober:2002
Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips.
Sri Lestari, Materi kontrak Leasing (sewa guna usaha)
Hukum Kontrak
“Apa
 perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada 
sikap kita dalam memandangnya. Selalu ada kesulitan dalam setiap 
kesempatan; dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan.”
~ J. Sidlow Baxter ~



















0 komentar: