Asas - asas Peradilan Pidana

00.25 Unknown 0 Comments







ASAS-ASAS

-  Peradilan cepat, sedehana dan biaya ringan
-  Asas Oportunitas
-  Praduga tak bersalah (persumtion of innocence)
Semua orang diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law)
-  Pemeriksaan peradilan yang terbuka untuk umum
-  Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
-  Tersangka/Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
-  Asas Akusatoir dan inkisitoir
-  Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan

Pranata / Lembaga Baru dalam KUHAP

1.        Dijaminnya hak-hak tersangka / terdakwa berdasarkan atas asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence).
2.        Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan, dan dikenal bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo).
                Sementara Masa HIR: bantuan hukum hanya diperoleh setelah perkara dari terdakwa dilimpahkan ke PN.
3.        Penangkapan / Penahanan dengan jangka waktu yang jelas.
4.        Prapenuntutan
5.        Praperadilan
6.        Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
7.        Penggabungan Perkara Gugatan Kerugian (Pidana dan Perdata)
8.        Upaya upaya Hukum
9.        Koneksitas
10.     Pengawasan dan Pengamatan pelaksanaan Putusan Pengadilan / Hakim.

Sumber tindakan
  
-  Laporan (aangifte) / Pengaduan (klacht) 
Tertangkap Tangan (ontdekking op heterdad)
-  Pengetahuan Petugas Sendiri



PENYELIDIKAN

-  Pengertian (Pasal 1 butir 5 KUHAP jo Pasal 1 butir 9 UU 2/2002

                Serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peritiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU

                Penyelidik: Pasal 1 butir 4 jo Pasal 4 KUHAP jo Pasal 1 btr 8 UU 2/2002

Setelah penyelidikan selesai, dibuat dan disampaikan laporan pada penyidik

FUNGSI UTAMA PENYELIDIKAN

Sebagai suatu filter/penyaring apakah suatu peristiwa hukum yang telah terjadi merupakan tindak pidana dan dapat dilakukan penyidikan

PENYIDIKAN

-  Pengertian ( Pasal 1 butir 2 KUHAP jo Pasal 1 butir 13 UU 2/2002)

                Serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Penyidik: Pasal 1 butir 1 KUHAP jo Pasal 1 butir 10 UU 2/2002

PENANGKAPAN

Dasar Alasan Penangkapan
(Pasal 17)

- Dugaan keras telah melakukan TP

-  Berdasarkan bukti permulaan yang cukup (adanya laporan atau pengaduan dengan didukung minimal satu alat bukti

Prosedur Penangkapan
(Pasal 18)

-  Surat tugas untuk melakukan penangkapan
-  Surat Perintah Penangkapan (dicantumkan identitas tersangka dan alasan penangkapan/uraian singkat perkara yang disangkakan
-  Tembusan surat perintah harus disampaikan kepada keluarga
-  Kecuali dalam hal tertangkap tangan tanpa ada Surat Perintah

Pengaruh Penahanan terhadap Pidana yang dijatuhkan
(pasal 22 ayat 5)

-  Pengurangan seluruh masa penahanan bagi penahanan biasa
-  Pengurangan sepertiga masa penahanan bagi penahanan rumah
-  Pengurangan seperlima masa penahanan bagi penahanan kota


PENGGELEDAHAN
PASAL 32 - 37

Pengertian:

-  Penggeledahan Rumah (Pasal 1 butir 17)

-  Penggeledahan Badan (Pasal 1 butir 18)

PROSEDUR PENGGELEDAHAN RUMAH

A.Dalam Keadaan Biasa (pasal 33)
-  Surat ijin Ketua PN
-  Surat Perintah Melakukan Penggeledahan
-  Disaksikan 2 orang saksi (jika ada persetujuan)
-  Disaksikan kepala desa/ ketua lingkungan dan 2 orang saksi (jika tidak ada persetujuan)
-  Setelah 2 hari dibuat Berita Acara Penggeledahan

B. Dalam keadaan perlu dan mendesak
                  (pasal 34)

Kriteria perlu dan mendesak (penjelasan pasal 34):
-  Tersangka/terdakwa melarikan diri
-  Tersangka/terdakwa mengulang tindak pidana
-  Tersangka/terdakwa memusnahkan/ memindahkan benda yang disita
-  Ijin Ketua PN tidak mungkin diperoleh secepatnya

Dalam keadaan perlu dan mendesak
                  (pasal 34)

-  Dapat segera memasuki tempat yang akan digeledah, tanpa surat ijin Ketua PN
-  Tidak boleh memeriksa dan meyita surat/tulisan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana
-  Segera melaporkan ke Ketua PN untuk persetujuan
-  Membuat Berita Acara penggeledahan (2 hari)

PENYITAAN

Pengertian (Pasal 1 butir 16)

-  Mengambil alih/menyimpan

-  Barang bergerak/tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud

-  Untuk kepentingan pembuktian

BENDA YANG DAPAT DISITA

-  Benda /tagihan seluruh atau sebagian dari hasil tindak pidana
-  Benda untuk alat tindak pidana
-  Benda untuk menghalang-halangi tindak pidana
-  Benda yang dibuat khusus untuk melakukan tindak pidana
-  Benda lain yang berhubungan dengan tindak pidana

PENYIMPANAN BENDA SITAAN
(Pasal 44)

-  Disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara

-  Dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan

-  Dilarang digunakan oleh siapapun juga

BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK ATAU MEMBAHAYAKAN
(PASAL 45)

Sehingga:

 - tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan berkekuatan tetap
 - biaya penyimpanan terlalu tinggi


Diambil tindakan menjual lelang atau diamankan dengan persetujuan dan disaksikan tersangka/kuasanya oleh :
-  Penyidik/PU
-  PU dengan ijin Hakim

-  Uang hasil pelelangan dipakai sebagai barang bukti
Sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian
Benda yang terlarang atau dilarang diedarkan dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan

PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan (Pasal 109 KUHAP) berdasarkan alasan :
-  Tidak Cukup Bukti
Minimal alat bukti yang harus terpenuhi 2 alat bukti
-  Peristiwa tersebut bukan TP
peristiwa dilaporkan sebagai penipuan ternyata perkara perdata hutang piutang
-  Dihentikan Demi Hukum
  -  Tersangka meninggal dunia
  -  Daluarsa (Pasal 78 KUHP)
Terhadap penghentian penyidikan, pihak penyidik mengeluarkan Surat Perintah penghentian Penyidikan

0 komentar: