Lebih Jauh tentang Comanditer Venonscaft (CV)
Badan Usaha Persekutuan
“ Lebih Jauh Tentang CV (Commanditaire Vennotschaap ) ”
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan
adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer
alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan Sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.[1]
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.[2]
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian[3]
- mudah memperoleh kredit usaha.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
Ciri dan Sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor[4]
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kredit pinjaman[5]
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan. ( persyaratannya ada di bawah )
- kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Catatan ;
Sebenarnya
tujuan dari perlu engga – nya bikin Badan usaha adalah agar suatu usaha
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha
itu sendiri. Sebenarnya kalau tanpa badan usaha sudah dapat bergerak
usahanya, ga apa – apa. Tapi karena disini ( terdiri dari beberapa
orang ) mau melakukan suatu jenis usaha, yaitu sebut aja contohnya “
pengadaan barang”, perlu suatu sarana malakukan kerjasama, selain itu
biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu
instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan
usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor – kantor atau
istansi pemerintah dengan nilai s/d Rp. 200jt harus menggunakan CV atau
PT dengan klasifikasi kecil. Karena disini ada kerjasama ( partnership )
dengan beberapa orang lain, sebaiknya memang memilih CV
Karena yang diperluin itu CV, jadi aku bahas lebih jauh tentang CV disini … ^^v
Comanditaire Venootschap
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk
usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang
mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke
kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri
rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan
modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif
Badan Usaha yang memadai.
Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan
yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang
dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar
baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan
orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia
merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah:
CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam
hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara
penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang
dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero
Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT.
Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang
tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun
dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak
mutlak harus dengan akta Notaris.[6]
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke
kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan
adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama
antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV[7]
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja
dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).[8]
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan
akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut,
sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya
semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha
yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya
digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja
sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin
yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya
dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)[9]
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.[10]
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.[10]
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian
dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana ;
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Untuk yang lebih singkatnya ;
Syarat :
1. Fotocopy KTP para pendiri
2. Fotocopy KK penanggungjawab
3. Fotocopy PBB/ Surat Kontrak-mengontrak
1. Fotocopy KTP para pendiri
2. Fotocopy KK penanggungjawab
3. Fotocopy PBB/ Surat Kontrak-mengontrak
Dokumen – Dokumennya :
1. Akte Notaris
2 . Domisili
3. NPWP
4. Pengesahan Pengadilan
5. SIUP
6. TDP
Biaya Proses biasanya sekitar : Rp. 3.000.000. – Rp. 4.500.000, tergantung kepada Notarisnya.
· Untuk
pembagian keuntungan ( dan hal – hal krusial lainnya )sebaiknya dibuat
dengan pejanjian dibawah tangan sebelumnya, jaga – jaga kalau nanti
terjadi masalah terkait dengan hal tersebut ^^. Bukan karena tidak
percaya pada partner, tapi apabila terjadi masalah nanti tidak begitu
rumit dan hubungan tetap terjaga ( kata dosenku c ^^ huahaahahaha… ),
seperti kataku diatas tadi
[1]
.Disini dalam firma dan CV, sama – sama apabila adanya wanprestasi ato
terjadinya hutang tak terbayar, wajib melunasi dengan harta pribadi,
bedanya pada FIRMA semua pemiliknya melunasi dengan harta pribadi, kalau
di CV kewajiban melunasi dengan harta pribadi hanya terbatas pada
Persero Aktif, atau Direkturnya, sebagai pemegang badan usaha dan yang
mengurusi keluar perusahaan.
[2]
Menurut KUHD pasal 16, klo Firma harus pake satu nama bersama ( bisa
juga salah satu pendirinya ), dan biasanya apabila salah satu anggota
meninggal, otomatis Firma itu dibubarkan. CV namanya terserah,
tergantung kesepakatan para pendirinya.
[3] Berbeda dengan CV yang perlu akta pendirian.
[4]
Disini aku benar – benar menyarankan untuk; persenan pembagian
keuntungan; tugas masing – masing pihak dan sejauh mana intervensinya;
penanaman modal dan penarikan modal ( supaya nantinya modal engga
ditarik sewaktu – waktu, yang berakibat intervensi pada usaha yang
dijalankan); ( yang lain – lain masih mikir ^^), merupakan factor
krusial pada unit usaha CV, dan untuk ini sebaiknya dibuat perjanjian di
bawah tangan ya….
[5]
Jelas aja, kan disini bank ( ato lembaga pekreditan lainnya ) apabila
terjadi wanprestasi bisa dengan mudah menarik harta pribadi.
[6]
Diatur dalam Pasal 22 KUHD, perseroan harus didirikan dengan akta
otentik,akan tetapi ketiadaan akta tidak boleh dipergunakan untuk
merugikan pihak ke tiga, karena apabila tidak ada akta maka sulit
dibuktikan kepada pihak ke tiga bahwa telah didirikan CV. Juga sulit
menentukan siapa yang betindak keluar sebagai Sebagai Direktur dan
bertanggung jawab sampai harta pribadi, dan siapa yang hanya sebagai
sleeping patner ( pasif ). Selain itu Untuk mengadakan kerjasama juga
diperlukan adanya akta CV.
[7] Untuk Domisili, di Jakarta tidak boleh tempat tinggal, tapi buat dimalang sepertinya masih boleh kok.
[8] Disini CV juga boleh melakukan lebih dari satu bidang usaha ^^
[9] Untuk hal – hal yang seperti ini bisa ditanyain ke notarisnya, ato ditanyain ke aku juga bisa
[10] Untuk yang KADIN itu baru dilengkapi untuk mengajukan tender2 kepada pemerintah n tender yang besar – besar gtu.
0 komentar: