Tujuan dan Langkah - langkah Legal Due Diligent (LLD)

20.41 Unknown 1 Comments

 

 

 

LEGAL DUE DILIGENCE – LDD

 

Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Dilligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
 
Mengacu kepada pengertian yang lebih umum, yakni terkait Due Diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan uji tuntas ini misalnya termasuk pada :
1.       Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan penggabungan usaha (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut;
2.       Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
 
Menurut keputusan HKHPM Nomor KEP 01/HKH/1995 Tanggal 30 Maret 1995 fungsi legal audit dalam Pasar Modal adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas terbuka agar dapat masuk pasar modal guna memenuhi Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal
 
Tujuan dilakukannya legal audit atau LDD yaitu:
 
1.      Agar diperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa;
2.      Untuk memeriksa legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
3.      Untuk memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; dan
4.      Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
 
Sebagai suatu catatan paling tidak Legal Audit memiliki beberapa prinsip utama yaitu:
 
1.      Kerelaan, yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus secara sukarela membuka diri untuk pemeriksaan;
2.      Keterbukaan, yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus membuka diri seluas-luasnya agar pemeriksa dapat melakukan pekerjaanya dengan baik;
3.      Kerahasiaan, yaitu bahwa hasil pemeriksaan merupakan kerahasiaan yang hanya akan diketahui oleh pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa sampai pada saat ada kewajiban atau kebutuhan untuk membuka informasi tersebut;
4.      Tanggung jawab, yaitu bahwa pihak yang diperiksa bertanggung jawab penuh terhadap hasil legal audit.
 
LDD dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
 
1.      Tanda tangan Confidentiality Agreement (dalam hal akuisisi);
2.      Pembentukan Tim Due Diligence;
3.      Persiapan Due Diligence Request List;
4.      Pemeriksaan Dokumen.
 
Menurut Prof. Felix Oentoeng Soebagjo, dalam transaksi terkait dengan pengambilalihan saham, aspek Legal Due-Diligence (LDD) yang dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut:
 
1.    Hambatan dan batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana pengambilalihan saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi;
2.     Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;
3.    Struktur permodalan dan Pemegang Saham sebelum dan sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih yang menunjukan siapa yang menjadi pihak pengendali;
4.     Aktiva dan Passiva dari perusahaan yang diambilalih (apabila ada);
5. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi pengambilalihan saham;
6.      Keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (bila ada); dan
7.      Syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian pengambilalihan saham.
 
Legal audit atau LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama terhadap hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Beberapa dokumen yang harus diperiksa adalah sebagai berikut:
 
1.      Anggaran Dasar Perusahaan, antara lain berupa:
a.       Akta Pendirian Perusahaan;
b.      Berita Acara Rapat Pemegang Umum Saham;
c.       Daftar Pemegang Saham Perusahaan;
d.      Struktur Organisasi Perusahaan;
e.       Daftar Bukti Penyetoran Modal Perusahaan;
f.       Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
 
2.      Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, berupa:
a.       sertifikat-sertifikat tanah;
b.      surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor;
c.       dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain,dsb.
 
3.      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa:
a.       perjanjian hutang piutang;
b.      perjanjian kerja sama;
c.       perjanjian dengan (para) pemegang saham;
d.      perjanjian-perjanjian dengan supplier; dsb.
 
4.      Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa:
a.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
b.      Tanda Daftar Perusahaan;
c.       perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dsb;
 
5.      Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa:
a.       peraturan perusahaan;
b.      dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek);
c.       dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing;
d.      dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian;
e.       dokumen mengenai upah tenaga kerja;
f.       dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama; dsb.
 
6.      Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa:
a.       polis asuransi gedung;
b.      polis kendaraan;
c.       polis mengenai gangguan usaha;
d.      polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen);
e.       polis koperasi;
f.       polis dana yang tersimpan; dsb.
 
7.      Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa
a.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
b.      dokumen mengenai Pajak Bumi Bangunan;
c.       dokumen mengenai pajak-pajak terhutang; dsb.
 
8.      Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
 
Terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain pemeriksaan dokumen, hal-hal lain yang termasuk ke dalam kategori legal audit, yang harus dilakukan antara lain:
 
1.      Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu  obyek untuk memastikan kebenaran;
2.      Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;
3.   Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
 
Konsultan Hukum (lawyer) yang akan melakukan akuisisi sangat diharapkan hal-hal sebagai berikut:
 
1.      Persiapan yang matang dan detail
 Lawyer akan mengaudit perusahaan target yang berbeda kepentingan dengan pihak perusahaan pengakuisisi yang menyuruh lawyer tersebut bekerja. Karena itu, kemungkinan tidak terlalu kooperatif dari pihak perusahaan target ( yang akan diaudit) cukup besar. Karena itu diharapakan pihak lawyer tidak bekerja dengan cara berulang-ulang, terutama dalam hubungan dengan kunjungan ke perusahaan atau permintaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan audit tersebut. Diharapakan bila perlu sekali jalan bias tuntas segala-galanya. Karena inspeksi haruslah selengkap mungkin. Demikian juga dalam hal permintaan dokumen, haruslah diberikan list dokumen selengkap-lengkapnya, dan sedetail-detailnya untuk menghindari terlalu banyak permintaan dokumen susulan, yang dirasakan sangat mengganggu pihak perusahaan target.
 
2.      Kearifan
 Seperti biasanya pembuatan suatu legal audit, maka pihak lawyer sangat diharapkan untuk dapat bersikap arif dan menilai setiap fakta dan dokumen dan menginterprestasikannya sesuai dengan kaidah hukum, keadilan, dan common sence.
 
3.      Approach yang baik
 Karena ada kemungkinan kurang kooperatif atau penyembunyian data oleh pihak perusahaan target, maka seorang lawyer yang melakukan legal audit haruslah melakukan approach yang baik dengan perusahaan target. Dengan demikian, kebekuan hubungan dengan perusahaan target akuisisi (yang diaudit) dapat sedikit demi sedikit dicairkan.
 
4.      Netralitas yang baik.
     Ada kemungkinan pihak perusahaan target akuisisi akan menyembunyikan data yang dirasakan merugikan bagi pihaknya, atau bahkan mungkin berusaha mempengaruhi/mengelabui/membuat misleading pihak lawyer yang melakukan audit. Dalam hal ini pihak lawyer diharapkan benar-benar menerapkan standar profesional sehingga tetap independen, tidak pengaruh atau terbawa arus dari pengaruh pihak perusahaan target.

Sumber : 
Blog

1 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus