Tujuan dan Langkah - langkah Legal Due Diligent (LLD)
LEGAL DUE DILIGENCE – LDD
Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari
2005, Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Dilligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara
seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap
suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk
memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu
perusahaan atau obyek transaksi.
Mengacu kepada pengertian yang lebih umum, yakni terkait Due
Diligence adalah istilah yang digunakan untuk
penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna
memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja
digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum,
namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan
penyelidikan secara sukarela.
Beberapa contoh umum dari kegiatan uji tuntas ini misalnya termasuk pada :
1.
Suatu
proses penyelidikan dalam pelaksanaan penggabungan
usaha (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas
perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan
tersebut;
2.
Suatu
penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam
proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
Menurut keputusan HKHPM
Nomor KEP 01/HKH/1995 Tanggal 30 Maret 1995 fungsi legal audit dalam
Pasar Modal adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan perseroan terbatas
menjadi perseroan terbatas terbuka agar dapat masuk pasar modal guna memenuhi
Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal.
1. Agar diperoleh status hukum atau
penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
2. Untuk memeriksa legalitas suatu badan
hukum/badan usaha;
3. Untuk memeriksa tingkat ketaatan suatu
badan hukum/badan usaha; dan
4. Memberikan pandangan hukum atau
kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Sebagai suatu catatan paling tidak Legal Audit memiliki
beberapa prinsip utama yaitu:
1. Kerelaan,
yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus secara sukarela membuka diri
untuk pemeriksaan;
2. Keterbukaan,
yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus membuka diri seluas-luasnya
agar pemeriksa dapat melakukan pekerjaanya dengan baik;
3. Kerahasiaan,
yaitu bahwa hasil pemeriksaan merupakan kerahasiaan yang hanya akan diketahui
oleh pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa sampai pada saat ada kewajiban
atau kebutuhan untuk membuka informasi tersebut;
4. Tanggung
jawab, yaitu bahwa pihak yang diperiksa bertanggung jawab penuh terhadap hasil legal
audit.
1. Tanda tangan Confidentiality Agreement (dalam hal akuisisi);
2. Pembentukan Tim Due Diligence;
3. Persiapan Due Diligence Request List;
4. Pemeriksaan Dokumen.
Menurut Prof. Felix Oentoeng Soebagjo,
dalam transaksi terkait dengan pengambilalihan saham, aspek Legal Due-Diligence (LDD) yang dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek
berikut:
1. Hambatan dan batasan yang ada atau
yang mungkin timbul terhadap rencana pengambilalihan saham dilihat dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan,
perjanjian dan perkara yang dihadapi;
2. Akibat hukum dari pengambilalihan
saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi;
3. Struktur permodalan dan Pemegang Saham
sebelum dan sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih yang
menunjukan siapa yang menjadi pihak pengendali;
4. Aktiva dan Passiva dari perusahaan
yang diambilalih (apabila ada);
5. Tindakan korporasi dan
persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi pengambilalihan
saham;
6. Keabsahan pemilikan saham oleh penjual
dan pembebanan atas saham (bila ada); dan
7. Syarat dan ketentuan penting dalam
perjanjian pengambilalihan saham.
Legal audit atau LDD harus dilakukan secara
teliti dan seksama terhadap hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan
dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Beberapa dokumen yang harus diperiksa
adalah sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar
Perusahaan, antara lain
berupa:
a. Akta Pendirian Perusahaan;
b. Berita Acara Rapat Pemegang Umum Saham;
c. Daftar Pemegang Saham Perusahaan;
d. Struktur Organisasi Perusahaan;
e. Daftar Bukti Penyetoran Modal
Perusahaan;
f. Anggaran Dasar Perusahaan yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Dokumen-dokumen
mengenai aset perusahaan,
berupa:
a. sertifikat-sertifikat tanah;
b. surat-surat tanda bukti kepemilikan
kendaraan bermotor;
c. dokumen-dokumen kepemilikan saham pada
perusahaan lain,dsb.
3. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa:
a. perjanjian hutang piutang;
b. perjanjian kerja sama;
c. perjanjian dengan (para) pemegang saham;
d. perjanjian-perjanjian dengan supplier; dsb.
4. Dokumen-dokumen
mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa:
a. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
b. Tanda Daftar Perusahaan;
c. perijinan dan persetujuan yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dsb;
5. Dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa:
a. peraturan perusahaan;
b. dokumen mengenai jaminan sosial tenaga
kerja (jamsostek);
c. dokumen mengenai ijin tenaga kerja
asing;
d. dokumen mengenai perijinan dan
kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian;
e. dokumen mengenai upah tenaga kerja;
f. dokumen mengenai kesepakatan kerja
bersama; dsb.
6. Dokumen-dokumen
mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa:
a. polis asuransi gedung;
b. polis kendaraan;
c. polis mengenai gangguan usaha;
d. polis untuk pihak ketiga (misalnya
konsumen);
e. polis koperasi;
f. polis dana yang tersimpan; dsb.
7. Dokumen-dokumen
mengenai pajak perusahaan,
antara lain berupa
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan;
b. dokumen mengenai Pajak Bumi Bangunan;
c. dokumen mengenai pajak-pajak terhutang;
dsb.
8. Dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan
dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas harus dilakukan pemeriksaan
secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
ada. Selain pemeriksaan dokumen, hal-hal lain yang termasuk ke dalam kategori legal audit, yang harus dilakukan antara lain:
1. Penelitian secara fisik atau
penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek
untuk memastikan kebenaran;
2. Penelitian dokumen yang berkaitan
dengan obyek;
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber
informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi,
dan sebagainya.
Konsultan Hukum (lawyer) yang akan melakukan
akuisisi sangat diharapkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persiapan yang matang dan detail
Lawyer akan mengaudit perusahaan target yang
berbeda kepentingan dengan pihak perusahaan pengakuisisi yang menyuruh lawyer
tersebut bekerja. Karena itu, kemungkinan tidak terlalu kooperatif dari pihak
perusahaan target ( yang akan diaudit) cukup besar. Karena itu diharapakan pihak
lawyer tidak bekerja dengan cara berulang-ulang, terutama dalam hubungan
dengan kunjungan ke perusahaan atau permintaan dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk melakukan audit tersebut. Diharapakan bila perlu sekali jalan bias tuntas
segala-galanya. Karena inspeksi haruslah selengkap mungkin. Demikian juga dalam
hal permintaan dokumen, haruslah diberikan list dokumen
selengkap-lengkapnya, dan sedetail-detailnya untuk menghindari terlalu banyak
permintaan dokumen susulan, yang dirasakan sangat mengganggu pihak perusahaan
target.
2.
Kearifan
Seperti biasanya pembuatan suatu legal audit, maka
pihak lawyer sangat diharapkan untuk dapat bersikap arif dan menilai
setiap fakta dan dokumen dan menginterprestasikannya sesuai dengan kaidah
hukum, keadilan, dan common sence.
3.
Approach yang
baik
Karena ada kemungkinan kurang kooperatif atau
penyembunyian data oleh pihak perusahaan target, maka seorang lawyer yang
melakukan legal audit haruslah melakukan approach yang baik
dengan perusahaan target. Dengan demikian, kebekuan hubungan dengan perusahaan
target akuisisi (yang diaudit) dapat sedikit demi sedikit dicairkan.
4.
Netralitas yang baik.
Ada
kemungkinan pihak perusahaan target akuisisi akan menyembunyikan data yang dirasakan merugikan
bagi pihaknya, atau bahkan mungkin berusaha mempengaruhi/mengelabui/membuat
misleading pihak lawyer yang melakukan audit. Dalam hal ini pihak lawyer
diharapkan benar-benar menerapkan standar profesional sehingga tetap independen, tidak
pengaruh atau terbawa arus dari pengaruh pihak perusahaan target.
Sumber :
Blog
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino