Peraturan Prosedur Arbitrase BANI

18.56 Unknown 0 Comments




Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia


BAB I
Ruang Lingkup

Pasal 1.    Kesepakatan Arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang  tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

Pasal 2.    Prosedur yang berlaku

Peraturan Prosedur ini  berlaku terhadap arbitrase yang diselenggarakan oleh BANI. Dengan menunjuk BANI dan/atau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melak­sanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.


BAB II
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 3.    Definisi

Kecuali secara khusus ditentukan lain, maka istilah-istilah di bawah ini berarti:

a.   “Majelis Arbitrase BANI” atau “Majelis”, baik dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah Maje­lis yang dibentuk menurut Prosedur BANI dan terdiri dari satu atau tiga atau lebih arbiter;
b.   “Putusan”, baik dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase BANI, baik putusan sela ataupun putusan akhir/final dan mengikat;
c.   “BANI” adalah Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
d.   “Dewan” adalah Badan Pengurus BANI;
e.   “Ketua” adalah Ketua Badan Pengurus BANI, kecuali dan apabila jelas dinyatakan bahwa yang dimaksud adalah Ketua Majelis Arbitrase. Ketua BANI dapat menunjuk Wakil Ketua atau Anggota Badan Pengurus yang lain untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Prosedur ini, termasuk dalam hal tertentu untuk menunjuk satu atau lebih arbiter, dalam hal mana rujukan kepada Ketua dalam Peraturan ini berlaku pula terhadap Wakil Ketua atau Anggota Badan Pengurus yang lain yang ditunjuk tersebut.
f.    “Pemohon” berarti dan menunjuk pada satu atau lebih pemohon atau para pihak yang mengajukan permohonan arbitrase;
g.    “Undang-Undang” berarti dan menunjuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
h.   “Termohon” berarti dan menunjuk pada satu atau lebih Termohon atau para pihak terhadap siapa permohonan arbitrase ditujukan;

i.    “Para Pihak” berarti Pemohon dan Termohon;

j.    “Peraturan Prosedur” berarti dan menunjuk pada ketentuan-ketentuan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku pada saat dimulainya penye­leng­­garaan arbitrase, dengan mengin­dahkan a­da­nya kesepakatan tertentu yang mungkin di­bu­at para pihak yang bersangkutan yang satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1;
k.    “Sekretariat” berarti dan menunjuk pada organ administratif BANI yang bertanggung jawab dalam hal pendaftaran permohonan arbitrase dan hal-hal lain yang bersifat administratif dalam rangka penyelenggaraan arbitrase;
l.    "Sekretaris Majelis” berarti dan menunjuk pada sekretaris majelis yang ditunjuk oleh BANI untuk membantu administrasi penyelenggaraan arbitrase bersangkutan; dan
m.   “Tulisan”, baik dibuat dalam huruf besar atau huruf kecil, adalah  dokumen-dokumen yang di­tu­lis atau dicetak di atas kertas, tetapi juga doku­men-dokumen yang dibuat dan/atau dikirimkan secara elektronis, yang meliputi tidak saja perjanjian-perjanjian tetapi juga pertukaran korespondensi, catatan-catatan rapat, telex, telefax, e-mail dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya yang demikian; dan tidak boleh ada perjanjian, dokumen korespondensi, surat pemberitahuan atau instrumen lainnya yang dipersyaratkan untuk diwajibkan secara tertulis, ditolak secara hukum dengan alasan bahwa hal-hal tersebut dibuat atau disampaikan secara elektronis. 

Pasal 4.    Pengajuan, Pemberitahuan Tertulis dan Batas Waktu

1.   Pengajuan komunikasi tertulis dan jumlah salinan.
Semua pengajuan komunikasi tertulis yang akan disampaikan setiap pihak, bersamaan dengan setiap dan seluruh dokumen lampirannya, harus diserahkan kepada Sekretariat BANI untuk didaftarkan dengan jumlah salinan yang cukup untuk memungkinkan BANI memberikan satu salinan kepada masing-masing pihak, arbiter yang bersangkutan dan untuk disimpan di Sekretariat BANI. Untuk maksud tersebut, para pihak dan/atau kuasa hukumnya harus menjamin bahwa BANI pada setiap waktu memiliki alamat terakhir dan nomor telepon, faksimili, e-mail yang bersangkutan untuk komunikasi yang diperlukan. Setiap komunikasi yang dikirim langsung oleh Majelis kepada para pihak haruslah disertai salinannya kepada Sekretariat dan setiap komunikasi yang dikirim para pihak kepada Majelis harus disertai salinannya kepada pihak lainnya dan Sekretariat.
2.   Komunikasi dengan Majelis.
Apabila Majelis Arbitrase telah dibentuk, setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan satu atau lebih arbiter dengan cara bagaimanapun sehubungan dengan permo­honan arbitrase yang bersangkutan kecuali: (i) dihadiri juga oleh atau disertai pihak lainnya dalam hal berlangsung komunikasi lisan; (ii) disertai suatu salinan yang secara bersamaan dikirimkan ke para pihak atau pihak-pihak lainnya dan kepada Sekretariat (dalam hal komunikasi tertulis).
3.   Pemberitahuan.
Setiap pemberitahuan yang perlu disampaikan berdasarkan Peraturan Prosedur ini, kecuali Majelis menginstruksikan lain, harus disam­paikan langsung, melalui kurir, faksimili atau e-mail dan dianggap berlaku pada tanggal diterima atau apabila tanggal penerimaan tidak dapat ditentukan, pada hari setelah penyam­paian dimaksud.
4.   Perhitungan Waktu.  
Jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan Prosedur ini atau perjanjian arbitrase yang bersangkutan, dimulai pada hari setelah tanggal dimana pemberitahuan atau komunikasi dianggap berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Prosedur Pasal 4 ayat (3) di atas. Apabila tanggal berakhirnya suatu pemberi­tahuan atas batas waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional di Indonesia, maka batas waktu tersebut berakhir pada hari kerja berikutnya setelah hari Minggu atau hari libur tersebut.
5.   Hari-hari Kalender.
Penunjukan pada angka-angka dari hari-hari dalam Peraturan Prosedur ini menunjuk kepada hari-hari dalam kalender.
6.   Penyelesaian cepat.
Dengan mengajukan penyelesaian sengketa kepada BANI sesuai Peraturan Prosedur ini maka semua pihak sepakat bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan dengan itikad baik secepat mungkin dan bahwa tidak akan ditunda atau adanya langkah-langkah lain yang dapat menghambat proses arbitrase yang lancar dan adil.
7.   Batas Waktu Pemeriksaan Perkara.
Kecuali secara tegas disepakati para pihak, pemeriksaan perkara akan diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal Majelis selengkapnya terbentuk. Dalam keadaan-keadaan khusus dimana sengketa bersifat sangat kompleks, Majelis berhak memperpanjang batas waktu melalui pemberitahuan kepada para pihak.

Pasal 5.    Perwakilan Para Pihak

1.   Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan  demikian pula  dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagai­mana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.
2.   Namun demikian, apabila suatu pihak diwakili oleh penasehat asing atau penasehat hukum asing dalam suatu perkara arbitrase mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing dapat hadir hanya apabila didam­pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.


BAB III
Dimulainya Arbitrase
 
Pasal 6.    Permohonan Arbitrase

1.  Prosedur arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase (“Pemohon”) pada Sekretariat BANI.
2.   Penunjukan Arbiter
Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.
3.   Biaya-biaya
Permohonan Arbitrase harus disertai pemba­yaran biaya pendaftaran dan biaya  administrasi sesuai dengan ketentuan BANI.
Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.
Apabila pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase turut serta dan menggabungkan diri dalam pro­ses penyelesaian sengketa melalui arbitrase seperti yang dimaksud oleh pasal 30 Undang-undang No. 30/1999, maka pihak ketiga tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut. 
4.   Pemeriksaan perkara arbitrase tidak akan dimulai sebelum biaya administrasi dilunasi oleh para pihak sesuai ketentuan BANI.

Pasal 7.    Pendaftaran

1.   Setelah menerima Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen serta biaya pendaftaran yang disyaratkan, Sekretariat harus mendaf­tarkan Permohonan itu dalam register BANI.
2.   Badan Pengurus BANI akan memeriksa Permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut.

Pasal 8.    Tanggapan Termohon

1.   Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran Permo­honan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.
2.   Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
3.   Tanggapan
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penyampaian Permohonan Arbitrase, Termohon wajib menyampaikan Jawaban. Dalam Jawaban  itu, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan itu kepada Ketua BANI. Apabila, dalam Jawaban tersebut, Termohon tidak menunjuk seorang Arbiter, maka dianggap bahwa penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.
4.   Perpanjangan Waktu
Ketua BANI berwenang, atas permohonan Termohon, memperpanjang waktu pengajuan Jawaban dan atau penunjukan arbiter oleh Termohon dengan alasan-alasan yang sah, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.


BAB IV
Majelis Arbitrase

Pasal 9.    Yang berhak menjadi Arbiter

1.   Majelis Arbitrase
Kecuali dalam keadaan-keadaan khusus sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di bawah ini, hanya mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini yang dapat dipilih oleh para pihak.
Daftar arbiter BANI tersebut terdiri dari para arbiter yang memenuhi syarat yang tinggal di Indonesia dan diberbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum maupun praktisi dan pakar non hukum seperti para ahli teknik, para arsitek dan orang-orang lain yang memenuhi syarat. Daftar arbiter tersebut dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, ditambah atau diubah oleh Badan Pengurus.
2.   Arbiter Luar
Dalam hal para pihak, memerlukan arbiter yang memiliki suatu keahlian khusus yang diperlukan dalam memeriksa suatu perkara arbitrase yang diajukan ke BANI, permohonan dapat diajukan kepada Ketua BANI guna menunjuk seorang arbiter yang tidak terdaftar dalam daftar arbiter BANI dengan ketentuan bahwa arbiter yang bersang­kutan memenuhi persyaratan yang tercan­tum dalam ayat 1 diatas dan ayat 3 dibawah ini. Setiap permohonan harus dengan jelas menyatakan alasan diperlukannya arbiter luar dengan disertai data riwayat hidup lengkap dari arbiter yang diusulkan. Apabila Ketua BANI menganggap bahwa tidak ada arbiter dalam daftar arbiter BANI dengan kualifikasi pro­fesional yang dibutuhkan itu sedangkan arbiter yang dimohonkan memiliki kualifikasi dimaksud memenuhi syarat, netral dan tepat, maka Ketua BANI dapat, berdasarkan per­timbangannya sendiri menyetujui penunjukan arbiter tersebut.
Apabila Ketua BANI tidak menyetujui penun­jukan arbiter luar tersebut, Ketua harus merekomendasikan, atau menunjuk, dengan pilihannya sendiri, arbiter alternatif yang dipilih dari daftar arbiter BANI atau seorang pakar yang memenuhi syarat dalam bidang yang diperlukan namun tidak terdaftar di dalam daftar arbiter BANI. Dewan Pengurus dapat memper­timbang­kan penunjukan seorang arbiter asing yang diakui dengan ketentuan bahwa arbiter asing itu memenuhi persyaratan kualifikasi dan bersedia mematuhi Peraturan Prosedur BANI, termasuk ketentuan mengenai biaya arbiter, dimana pihak yang menunjuk berkewajiban memikul biaya-biaya yang berhubungan dengan penunjukan arbiter asing tersebut.
3.   Kriteria-kriteria
Disamping memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI seperti dimaksud dalam ayat 1 diatas, dan/atau persyaratan kualifikasi lainnya yang diakui oleh BANI semua arbiter harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a.  berwenang atau cakap melakukan tindakan-tindakan hukum;
b.  sekurang-kurangnya berusia 35 tahun;
c.  tidak memiliki hubungan keluarga berdasar­kan keturunan atau perkawinan sampai dengan keturunan ketiga, dengan setiap dari para pihak bersengketa;
d.  tidak memiliki kepentingan keuangan atau apa pun terhadap hasil penyelesaian arbitrase;
e.  berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dan menguasai secara aktif bidang yang dihadapi;
f.  tidak sedang menjalani atau bertindak sebagai hakim, jaksa, panitera pengadilan, atau pejabat pemerintah lainnya.
4.   Pernyataan Tidak Berpihak.
Arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa sesuatu perkara sesuai ketentuan Peraturan Prosedur BANI wajib menandatangani Pernyataan Tidak Berpihak yang disediakan oleh Sekretariat BANI.
5.   Hukum Indonesia.
Apabila menurut perjanjian arbitrase penun­jukan arbiter diatur menurut hukum Indonesia, sekurang-kurangnya seorang arbiter, sebaiknya namun tidak diwajibkan, adalah seorang sarjana atau praktisi hukum yang mengetahui dengan baik hukum Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 10. Susunan Majelis

1.   Arbiter Tunggal
Apabila Majelis akan terdiri dari hanya seorang arbiter, Pemohon dapat, dalam Permohonan Arbitrase, mengusulkan kepada Ketua, seorang atau lebih yang memenuhi syarat untuk dire­komendasikan menjadi arbiter tunggal. Apabila Termohon setuju dengan salah satu calon yang diajukan Pemohon, dengan persetujuan Ketua, orang tersebut dapat ditunjuk sebagai arbiter tunggal. Namun apabila tidak ada calon yang diusulkan Pemohon yang diterima Termohon, dengan kekecualian kedua pihak sepakat mengenai suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter, Ketua BANI wajib segera menunjuk orang yang akan bertindak sebagi arbiter tunggal, penunjukan mana tidak dapat ditolak atau diajukan keberatan oleh masing-masing pihak kecuali atas dasar alasan yang cukup bahwa orang tersebut dianggap tidak independen atau berpihak. Apabila para pihak tidak setuju dengan arbiter tunggal, dan/atau Ketua menganggap sengketa yang bersangkutan bersifat kompleks dan/atau skala dari sengketa bersangkutan ataupun nilai tuntutan yang disengketakan sedemi­kian rupa besarnya atau sifatnya sehingga sangat memerlukan suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter, maka Ketua memberitahukan hal tersebut kepada para pihak dan diberi waktu 7 (tujuh) hari kepada mereka untuk masing-masing menunjuk seorang arbiter yang dipilih­nya dan apabila tidak dipenuhi maka ketentuan Pasal 10 ayat (3) dibawah ini akan berlaku.
2.   Kelalaian Penunjukan
Dalam setiap hal dimana masing-masing pihak tidak dapat mengangkat atau menunjuk seorang arbiter dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan atau permohonan untuk menunjuk arbiter, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3),  Ketua berwenang menunjuk  atas nama pihak bersangkutan.
3.   Dalam hal Tiga Arbiter
Apabila Majelis terdiri dari tiga arbiter, dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka masing-masing, maka Ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan mengetuai Majelis.
Penunjukan arbiter yang akan mengetuai Majelis itu dilakukan dengan mengindahkan usul-usul dari para arbiter masing-masing pihak, untuk itu arbiter yang ditunjuk oleh para pihak masing-masing dapat mengajukan calon yang dipilihnya dari daftar para arbiter BANI. 
4.   Jika Jumlah Tidak Ditentukan
Apabila para pihak tidak sepakat sebelumnya tentang jumlah arbiter (misalnya satu atau tiga arbiter), Ketua berhak memutuskan, berdasar­kan sifat, kompleksitas dan skala dari sengketa bersangkutan, apakah perkara yang bersang­kutan memerlukan satu atau tiga arbiter dan, dalam hal demikian, maka ketentuan-ketentuan pada ayat-ayat terdahulu Pasal 10 ini berlaku.
5.   Banyak Pihak
Dalam hal terdapat lebih dari pada dua pihak dalam sengketa, maka semua pihak yang ber­tindak sebagai Pemohon (para pemohon) harus dianggap sebagai satu pihak tunggal dalam hal penunjukan arbiter, dan semua pihak yang ditun­tut harus dianggap sebagai satu Termohon tunggal dalam hal yang sama. Dalam hal pihak-pihak tersebut tidak setuju dengan penunjukan seorang arbiter dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pilihan mereka terhadap seorang arbiter harus dianggap telah diserahkan kepada Ketua BANI yang akan memilih atas nama pihak-pihak tersebut. Dalam keadaan-keadaan khusus, apabila diminta oleh suatu mayoritas pihak-pihak bersengketa, ketua dapat menyetujui dibentuknya suatu Majelis yang terdiri lebih daripada 3 arbiter. Pihak-pihak lain dapat bergabung dalam suatu perkara arbitrase hanya sepanjang diperkenankan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.30/1999.
6.   Kewenangan Ketua BANI
Keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semua arbiter berada ditangan Ketua BANI. Dalam memberikan persetujuan, Ketua dapat meminta keterangan tambahan sehubungan dengan kemandirian, netralitas dan/atau kriteria para arbiter yang diusulkan. Ketua juga dapat mempertimbangkan kewarga­negaraan arbiter yang diusulkan sehubungan dengan kewarganegaraan para pihak yang bersengketa dengan memperhatikan syarat-syarat baku yang berlaku di BANI.
Ketua harus mengupayakan bahwa keputusan sehubungan dengan penunjukan arbiter diambil atau disetujui dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak hal tersebut diajukan kepadanya.
7.   Penerimaan Para Arbiter
Seorang calon arbiter, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditunjuk, harus menyam­paikan kepada BANI riwayat hidup/pekerjaannya dan suatu pernyataan tertulis tentang kesediaan bertindak sebagai arbiter. Apabila diperlukan, arbiter yang ditunjuk harus menerangkan setiap keadaan yang mungkin dapat menjadikan dirinya diragukan sehubungan dengan netralitas atau kemandiriannya.
Pasal 11.  Pengingkaran/Penolakan Terhadap seorang  . ..Arbiter
1.   Pengingkaran
Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan kera­guan terhadap netralitas dan/atau keman­dirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin menga­jukan pengingkaran harus menyampaikan pemberi­ta­huan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahu­kan identitas arbiter tersebut, dengan melampir­kan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
2.   Penggantian
BANI wajib meneliti bukti-bukti tersebut melalui suatu tim khusus dan menyampaikan hasilnya kepada arbiter yang diingkari dan pihak lain tentang pengingkaran tersebut. Apabila arbiter yang diingkari setuju untuk mundur, atau pihak lain menerima pengingkaran tersebut, seorang arbiter pengganti harus ditunjuk dengan cara yang sama dengan penunjukan arbiter yang mengundurkan diri, berdasarkan ketentuan-keten­tuan pasal 10 di atas. Atau jika sebaliknya, BANI dapat, namun tidak diharuskan, menye­tujui pengingkaran tersebut, Ketua BANI harus menunjuk arbiter pengganti.
3.   Kegagalan Pengingkaran
Apabila pihak lain atau arbiter tidak menerima pengingkaran itu, dan Ketua BANI juga meng­anggap bahwa pengingkaran tersebut tidak ber­dasar, maka arbiter yang diingkari harus melan­jutkan tugasnya sebagai arbiter.
4.   Pengingkaran  Pihak Yang Menunjuk
Suatu pihak dapat membantah arbiter yang telah ditunjuknya atas dasar bahwa ia baru menge­tahui atau memperoleh alasan-alasan untuk pengingkaran  setelah penunjukan dilakukan.
Pasal 12. Penggantian Seorang Arbiter
1.   Kematian atau Cacat
Dalam hal seorang arbiter meninggal dunia atau tidak mampu secara tegas untuk melakukan tugasnya, selama jalannya proses pemeriksaan arbitrase, seorang arbiter pengganti harus ditunjuk berdasarkan ketentuan yang sama menurut Pasal 10 seperti halnya yang berlaku terhadap penunjukan atau pemilihan arbiter yang diganti.
2.   Pengunduran diri Arbiter
Calon atau arbiter yang mempunyai perten­tangan kepentingan (conflict of interest) dengan perkara atau para pihak yang bersengketa wajib untuk mengundurkan diri.
Sebaliknya apabila Majelis telah terbentuk maka tidak seorang pun arbiter boleh mengundurkan diri dari kedudukannya kecuali terjadi peng­ingkaran terhadap dirinya sesuai dengan keten­tuan-ketentuan Peraturan Prosedur  ini dan peraturan perundang-undangan.
3.   Kelalaian Bertindak
Dalam hal seorang arbiter lalai dalam melakukan tugasnya, baik secara de jure atau de facto, satu dan lain atas pertimbangan Ketua BANI sehingga tidak mungkin bagi dirinya menjalankan fungsinya, sebagaimana ditentukan Ketua, maka prosedur sehubungan dengan pengingkaran dan penggantian seorang arbiter sesuai ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 berlaku.
4.    Pengulangan Pemeriksaan
Apabila berdasarkan Pasal 11, 12 (1), atau 12 (3), seorang arbiter tunggal diganti maka pemeriksaan perkara, termasuk sidang-sidang yang telah diselenggarakan sebelumnya harus diulang. Apabila Ketua Majelis diganti, setiap sidang kesaksian sebelumnya dapat diulang apabila dianggap perlu oleh para arbiter lainnya. Apabila seorang arbiter dalam Majelis diganti, maka para arbiter lainnya harus memberikan penjelasan kepada arbiter yang baru ditunjuk dan sidang-sidang sebelumnya tidak perlu diulang kecuali dalam keadaan-keadaan khusus dimana, Majelis menurut pertimbangannya sendiri menganggap perlu berdasarkan alasan-alasan keadilan. Apabila terjadi pengulangan sidang-sidang   berdasarkan alasan-alasan diatas, Majelis dapat memper­timbangkan perpanjangan waktu pemeriksaan perkara seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). 


BAB V
Pemeriksaan Arbitrase

Pasal 13.        Ketentuan-ketentuan Umum/Persidangan

1.   Kewenangan Majelis
Setelah terbentuk atau ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Bab III diatas, Majelis Arbitrase akan memeriksa dan memutus seng­keta antara para pihak atas nama BANI dan ka­re­nanya dapat melaksanakan segala kewenang­an yang dimiliki BANI sehubungan dengan peme­riksaan dan pengambilan keputusan-keputusan atas sengketa dimaksud. Sebelum dan selama masa persidangan Majelis dapat mengusahakan adanya perdamaian di antara para pihak. Upaya perdamaian tersebut tidak mem­pengaruhi batas waktu pemeriksaan di persi­dangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
2.   Kerahasiaan
Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan pe­nunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus di­jaga kerahasiaannya diantara para pihak, para ar­biter dan BANI, kecuali oleh peraturan perun­dang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.
3.   Dasar Keadilan
Sesuai ketentuan Peraturan Prosedur ini dan hukum yang berlaku, Majelis Arbitrase dapat menyelenggarakan arbitrase dengan cara yang dapat dianggap benar dengan ketentuan para pihak diperlakukan dengan persamaan hak dan diberi kesempatan yang patut dan sama pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
4.  Tempat Sidang
Persidangan, diselenggarakan di tempat yang ditetapkan oleh BANI dan kesepakatan para pi­hak, namun dapat pula di tempat lain jika diang­gap perlu oleh Majelis dengan kesepakatan para pihak. Majelis Arbitrase dapat meminta diadakan rapat-rapat untuk memeriksa, asset-asset, ba­rang-barang lain atau dokumen-dokumen pada setiap waktu dan di tempat yang diperlukan, dengan pemberitahuan seperlunya kepada para pihak, guna memungkinkan mereka dapat ikut hadir dalam pemeriksaan tersebut. Rapat-rapat internal dan sidang-sidang Majelis dapat diadakan pada setiap waktu dan tempat, termasuk melalui jaringan internet, apabila Majelis menganggap perlu.

Pasal 14. Bahasa

1.   Bahasa Pemeriksaan
Dalam hal para pihak tidak menyatakan sebaliknya, proses pemeriksaan perkara dise­leng­garakan dalam bahasa Indonesia, kecuali dan apabila Majelis, dengan menim­bang kea­daan (seperti adanya pihak-pihak asing dan/atau arbiter-arbiter asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan/atau dimana transaksi yang menimbulkan sengketa dilaksanakan dalam bahasa lain), menganggap perlu diguna­kannya bahasa Inggris atau bahasa lainnya.
2.   Bahasa Dokumen
Apabila dokumen asli yang diajukan atau dijadikan dasar oleh para pihak dalam penga­juan kasus yang bersangkutan dalam bahasa selain Indonesia, maka Majelis berhak untuk me­nentukan dokumen-dokumen asli tersebut apakah harus disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia, atau dari bahasa Indonesia ke bahasa lain. Namun demikian, apabila para pihak setuju, atau Majelis menentukan, bahwa bahasa yang digunakan dalam perkara adalah bahasa selain bahasa Indonesia, maka Majelis dapat me­minta agar dokumen-dokumen dia­jukan dalam bahasa Indonesia dengan disertai terjemahan dari penerjemah tersumpah dalam bahasa Inggris atau bahasa lain yang digunakan.
3.   Penerjemah
Apabila Majelis dan/atau masing-masing pihak memerlukan bantuan penerjemah selama persidangan, hal tersebut harus disediakan oleh BANI atas permintaan Majelis, dan biaya pener-jemah harus ditanggung oleh para pihak yang berperkara sesuai yang ditetapkan oleh Majelis.
4.   Bahasa Putusan
Putusan harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila diminta oleh suatu pihak atau sebaliknya dianggap perlu oleh Majelis, dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya. Dalam hal bahwa naskah asli Putusan dibuat dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, suatu terjemahan resmi harus disediakan oleh BANI untuk maksud-maksud pendaftaran, dan biaya untuk itu harus ditanggung oleh para pihak berdasar­kan penetapan Majelis

Pasal 15.  Hukum Yang Berlaku

1.   Hukum Yang Mengatur
Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Dalam hal oleh para pihak dalam perjanjian tidak ditetapkan tentang hu­kum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal kesepakatan itu tidak ada, Majelis berhak menerapkan keten­tuan-ketentuan hukum yang dianggap perlu, dengan memper­timbangkan keadaan-keadaan yang menyangkut permasalahannya.
2.   Ketentuan-ketentuan Kontrak
Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan.
3.   Ex Aequo et Bono
Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memu­tuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.

Pasal 16. Surat Permohonan Arbitrase

1.   Pengajuan
Surat Permohonan Arbitrase, yang berisi Tuntutan Pemohon yang disampaikan kepada BANI, oleh BANI, setelah Majelis terbentuk, diteruskan kepada setiap anggota Majelis dan pihak lain (para pihak).
2.   Syarat-syarat
Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya:
a.  Nama dan alamat para pihak;
b.  Keterangan tentang fakta-fakta yang mendu­kung Permohonan Arbitrase;
c.  Butir-butir permasalahannya; dan
d.  Besarnya tuntutan kompensasi yang dituntut.
3.   Dokumentasi
Pemohon harus melampirkan pada Surat Permohonan tersebut suatu salinan perjanjian bersangkutan atau perjanjian-perjanjian yang terkait sehubungan sengketa yang bersangkutan dan suatu salinan perjanjian arbitrase (jika tidak termasuk dalam perjanjian dimaksud), dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lain yang oleh Pemohon dianggap relevan. Apabila dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain dimaksudkan akan diajukan kemu­dian, Pemohon harus menegaskan hal itu dalam Surat Permohonan tersebut.

Pasal 17. Surat Jawaban Atas Tuntutan

1.   Pengajuan
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Termohon harus mengajukan Surat Jawaban kepada BANI untuk disampaikan kepada Majelis dan Pemohon.
2.   Syarat-syarat
Termohon harus, dalam Surat Jawabannya, mengemukakan pendapatnya tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan (c) Pasal 16 ayat (2) diatas. Termohon juga dapat melampirkan dalam Surat Jawabannya, doku­men-dokumen yang dijadikan sebagai dasar atau menunjuk pada setiap dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain yang akan diajukan kemudian.
3.    Tuntutan Balik
a.  Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekon­vensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selam­bat-lambatnya pada sidang pertama. Majelis berwenang, atas permintaan Termohon, untuk memperkenankan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila Termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (2) dan (3).
b.  Atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pem­bebanan biaya adminsitrasi yang dila­kukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh BANI dari waktu ke waktu. Apabila biaya adminis­trasi untuk tuntutan balik (rekon-vensi) atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok. 
c. Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka, untuk membayar  biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan balik atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelengga-raan arbitrase sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) sejauh biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan pokok (kon­vensi) tersebut telah dibayar, seolah-olah  tidak ada tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tuntutan.
4.   Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal Termohon telah mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, Pemohon (yang dalam hal itu menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis, untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 17 ayat (2) diatas.

Pasal 18. Yurisdiksi

1.   Kompetensi Kompetensi
Majelis berhak menyatakan keberatan atas pernyataan bahwa ia tidak berwenang, termasuk keberatan yang berhubungan dengan adanya atau keabsahan perjanjian arbitrase jika terdapat alasan untuk itu.
2.   Klausul Arbitrase Independen
Majelis berhak menentukan adanya atau keabsahan suatu perjanjian di mana klausula arbitrase merupakan bagian. Suatu klausula arbitrase yang menjadi bagian dari suatu perjanjian, harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian terpisah dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam perjanjian yang bersangkutan. Keputusan Majelis bahwa suatu kontrak batal demi hukum tidak dengan sendirinya membatal­kan validitas klausula arbitrase. 
3.   Batas Waktu Bantahan
Suatu dalih berupa bantahan bahwa Majelis tidak berwenang harus dikemukakan sekurang-kurangnya dalam Surat Jawaban atau, dalam hal tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian dalam jawaban terhadap tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut.
4.    Putusan Sela
Dalam keadaan yang biasa, Majelis akan menetapkan putusan yang menolak masalah yurisdiksi sebagai suatu Putusan Sela. Namun, apabila dipandang perlu Majelis dapat melanjutkan proses arbitrase dan memutuskan masalah tersebut dalam Putusan akhir.

Pasal 19. Dokumen-Dokumen dan Penetapan-Penetapan

1.    Prosedur Persidangan
Setelah menerima berkas perkara, Majelis harus menentukan, atas pertimbangan sendiri apakah sengketa dapat diputuskan berdasarkan dokumen-dokumen saja, atau perlu memanggil para pihak untuk datang pada persidangan. Untuk maksud tersebut Majelis dapat memanggil untuk sidang pertama dimana mengenai  pengajuan dokumen-dokumen jika ada atau mengenai persidangan jika diadakan, ataupun mengenai masalah-masalah prosedural, dapat dikomunikasikan dengan para pihak secara langsung ataupun melalui Sekretariat BANI.    
2.   Penetapan-penetapan prosedural.
Majelis, berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, berhak penuh menentukan prosedur dan membuat penetapan-penetapan yang dianggap perlu, dimana penetapan-penetapan tersebut mengikat para pihak. Apabila dipandang perlu, Majelis dapat membuat ikhtisar masalah-masalah yang akan diputus (terms of reference) yang ditandatangani Majelis dan para pihak. Setidak-tidaknya Sekretaris Majelis harus membuat berita acara pemeriksaan dan pene­tapan-penetapan prosedural dari Majelis, berita acara mana, setelah ditandatangani oleh Majelis, menjadi dokumen pemeriksaan dan bahan bagi Majelis dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
3.   Catatan.
Dalam hal masing-masing pihak ingin membuat suatu catatan sendiri mengenai pemeriksaan atau sebagian dari pemeriksaan, atas persetujuan Majelis, pihak yang bersangkutan dapat meminta jasa petugas pencatat atau sekretaris independen untuk hal tersebut yang akan menyampaikan catatannya kepada Majelis untuk diteruskan kepada para pihak. Biaya pembuatan catatan itu adalah atas tanggungan pihak atau pihak-pihak yang meminta, dan biaya tersebut harus dibayar dimuka kepada BANI untuk dibayarkan kemudian kepada petugas bersangkutan setelah menerima bukti penagihan. 
4.    Biaya harus dibayar.
Pemeriksaan atas perkara dan atau sidang tidak akan dilangsungkan sebelum seluruh biaya-biaya arbitrase, sebagaimana diberitahukan oleh Sekretariat kepada para pihak berdasarkan besarnya skala dari tuntutan dan daftar biaya yang dari waktu ke waktu diumumkan oleh BANI, telah dibayar lunas oleh salah satu atau kedua belah pihak.
5.    Putusan Sela
Majelis berhak menetapkan putusan provisi atau putusan sela yang dianggap perlu sehubungan dengan penyelesaian sengketa bersangkutan, termasuk untuk menetapkan suatu putusan tentang sita jaminan, memerintahkan penyim­panan barang pada pihak ketiga, atau penjualan barang-barang yang tidak akan tahan lama. Majelis berhak meminta jaminan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan tindakan-tindakan tersebut.
6.    Sanksi-sanksi
Majelis berhak menetapkan sanksi atas pihak yang lalai atau menolak untuk menaati aturan tata-tertib yang dibuatnya atau sebaliknya melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan sengketa oleh Majelis.

Pasal 20. Upaya Mencari Penyelesaian Damai

1.    Penyelesaian Damai
Majelis pertama-tama harus mengupayakan agar para pihak mencari jalan penyelesaian damai, baik atas upaya para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau pihak ketiga lainnya yang independen atau dengan bantuan Majelis jika disepakati oleh para pihak.
2.    Putusan Persetujuan Damai
Apabila suatu penyelesaian damai dapat dicapai, Majelis akan menyiapkan suatu memorandum mengenai persetujuan damai tersebut secara tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dilak­sanakan dengan cara yang sama sebagai suatu Putusan dari Majelis.
3.    Kegagalan  Menyelesaikan secara damai
Apabila tidak berhasil dicapai penyelesaian damai, Majelis akan melanjutkan prosedur arbitrase sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 21. Kelalaian Penyelesaian

1.    Kelalaian Pemohon
Dalam hal Pemohon lalai dan/atau tidak datang pada sidang pertama yang diselenggarakan oleh Majelis tanpa suatu alasan yang syah, maka Majelis dapat menyatakan Permohonan Arbitrase batal.
2.    Kelalaian Termohon
Dalam hal Termohon lalai mengajukan Surat Jawaban, Majelis harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Termohon dan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari untuk mengajukan Jawaban dan/atau datang ke persidangan. Dalam hal Termohon juga tidak datang ke persidangan setelah dipanggil secara patut dan juga tidak mengajukan Jawaban tertulis, Majelis harus memberitahukan untuk kedua kalinya kepada Termohon agar datang atau menyampaikan Jawaban. Apabila Termo-hon lalai menjawab untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, Majelis serta-merta dapat memutuskan dan mengeluarkan putusan berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti yang telah diajukan Pemohon.

Pasal 22. Perubahan-perubahan dan Pengajuan-pengajuan Selanjutnya

1.    Perubahan-perubahan
Apabila pengajuan-pengajuan sebagaimana dimaksud diatas telah lengkap, dan apabila sidang pertama telah dilangsungkan, para pihak tidak berhak mengubah tuntutan dan/atau jawaban mereka sepanjang menyangkut materi perkara, kecuali Majelis dan para pihak menyetujui perubahan tersebut. Namun demikian, tidak diperkenankan mengubah tuntutan yang keluar dari lingkup perjanjian arbitrase.
2.    Pengajuan-pengajuan lebih lanjut
Majelis harus memutuskan tentang bukti-bukti tambahan dan/atau keterangan tertulis tambahan, selain Surat Permohonan Arbitrase yang merupakan surat tuntutan dan Surat Jawaban, yang diperlukan dari para pihak  atau diajukan para pihak, dimana Majelis harus menetapkan jangka waktu untuk penyampaian hal-hal tersebut. Majelis tidak wajib memper­timbangkan setiap pengajuan tambahan selain yang telah ditetapkannya.

Pasal 23. Bukti dan Persidangan

1.    Beban Pembuktian
Setiap pihak wajib menjelaskan posisi masing-masing, untuk mengajukan bukti yang menguatkan posisinya dan untuk membuktikan fakta-fakta yang dijadikan dasar tuntutan atau jawaban.
2.    Ringkasan Bukti-bukti
Majelis dapat, apabila dianggap perlu, meminta para pihak untuk memberikan penjelasan atau mengajukan dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan/atau untuk menyampaikan ringkasan seluruh dokumen dan bukti lain yang telah dan/atau akan diajukan oleh pihak tersebut guna mendukung fakta-fakta dalam Surat Permo­honan Tuntutan atau Surat Jawaban, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Majelis.
3.    Bobot Pembuktian
Majelis harus menentukan apakah bukti-bukti dapat diterima, relevan dan   menyangkut materi permasalahan dan memiliki kekuatan bukti.
4.    Saksi-saksi
Apabila Majelis menganggap perlu dan/atau atas permintaan masing-masing pihak, saksi-saksi ahli atau saksi-saksi yang berkaitan fakta-fakta dapat dipanggil. Saksi-saksi tersebut oleh Majelis dapat diminta untuk memberikan kesaksian mereka dalam bentuk tertulis. Majelis dapat menentukan, atas pertimbangannya sendiri atau atas permintaan masing-masing pihak, apakah perlu mendengar kesaksian lisan saksi-saksi tersebut.
5.    Biaya Para Saksi
Pihak yang meminta pemanggilan seorang saksi atau saksi ahli harus membayar dimuka seluruh ongkos yang diperlukan berhubung dengan kehadiran saksi tersebut. Untuk maksud tersebut Majelis dapat meminta agar terlebih dahulu disetorkan suatu deposit kepada BANI
6.    Sumpah
Sebelum memberikan kesaksian mereka, para saksi atau saksi-saksi ahli tersebut dapat diminta untuk diambil sumpahnya atau mengucapkan janji.
7.    Penutupan Persidangan
Jika pengajuan bukti, kesaksian dan persidangan telah dianggap cukup oleh Majelis, maka persidangan mengenai sengketa tersebut ditutup oleh Ketua Majelis yang kemudian dapat menetapkan suatu sidang untuk penyampaian Putusan akhir.

Pasal 24. Pencabutan Arbitrase

1.   Pencabutan.
Sepanjang Majelis belum mengeluarkan putusannya, Pemohon berhak mencabut tuntutannya melalui pemberitahuan tertulis kepada Majelis, pihak lain dan BANI. Namun demikian apa­bila Termohon telah  mengajukan Surat Jawaban, dan/atau tuntutan balik (rekonvensi), maka tuntutan hanya dapat dicabut kembali dengan persetujuan Termohon. Apabila para pihak sepakat untuk mencabut tuntutan/perkara setelah sidang dimulai, maka pencabutan tersebut dilakukan dengan penetapan putusan oleh Majelis.   
2.    Pengembalian Pembayaran Biaya-biaya.
Dalam hal persidangan belum dimulai, seluruh ongkos yang dibayar, kecuali biaya pendaftaran, dikembalikan kepada Pemohon dimana dilakukan perhitungan dengan biaya-biaya administrasi Sekretariat BANI yang telah dikeluarkan. Apabila persidangan atau rapat-rapat musyawarah telah dimulai, maka biaya administrasi, termasuk ongkos-ongkos yang menjadi hak para arbiter yang dianggap wajar oleh Ketua BANI, setelah berkonsultasi dengan Majelis, akan diperhitungkan dalam pengem­balian tersebut.



BAB VI
Putusan

Pasal 25.  Putusan Akhir

Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya.

Pasal 26. Putusan-Putusan Lain

Selain menetapkan Putusan akhir, Majelis juga berhak menetapkan putusan-putusan pendahuluan, sela atau Putusan-putusan parsial.

Pasal 27. Mayoritas

Apabila Majelis terdiri dari tiga (atau lebih) arbiter, maka setiap putusan atau putusan lain dari Majelis, harus ditetapkan berdasarkan suatu putusan mayoritas para arbiter.
Apabila terdapat perbedaan pendapat dari arbiter mengenai  bagian tertentu dari putusan, maka perbedaan tersebut harus dicantumkan dalam Putusan.
Apabila diantara para arbiter tidak terdapat kesepakatan mengenai putusan atau bagian dari putusan yang akan diambil, maka putusan Ketua Majelis mengenai hal yang bersangkutan yang dianggap berlaku.

Pasal 28. Penetapan-penetapan Prosedural

Untuk hal-hal yang bersifat prosedural, apabila tidak terdapat kesepakatan mayoritas, dan apabila Majelis menguasakan untuk hal tersebut, Ketua Majelis dapat memutuskan atas pertimbangan sendiri.

Pasal 29. Pertimbangan Putusan

Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu dicantumkan.
Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Pasal 30. Penandatanganan Putusan

Putusan harus ditandatangani para arbiter dan harus memuat tanggal dan tempat dikeluarkannya. Apabila ada tiga Arbiter dan satu dari mereka tidak menandatangani, maka dalam Putusan tersebut harus dinyatakan alasannya.
 
Pasal 31. Penyampaian

Dalam waktu 14 (empat belas) hari, Putusan yang telah ditandatangani para arbiter tersebut harus disampaikan kepada setiap pihak, bersama 2 (dua) lembar salinan untuk BANI, dimana salah satu dari salinan itu akan didaftarkan oleh BANI di Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pasal 32. Final dan Mengikat

Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut.
Dalam Putusan tersebut, Majelis menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu.

Pasal 33. Pendaftaran

Kerahasiaan proses arbitrase tidak berarti mencegah pendaftaran Putusan pada Pengadilan Negeri ataupun pengajuannya ke Pengadilan Negeri dimanapun dimana pihak yang menang dapat meminta pelaksanaan dan/atau eksekusi Putusan tersebut.

Pasal 34. Pembetulan Kesalahan-Kesalahan

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah Putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan ke BANI agar Majelis memperbaiki kesalahan-kesalahan administratif yang mungkin terjadi dan/atau untuk menambah atau menghapus sesuatu apabila dalam Putusan tersebut sesuatu tuntutan tidak disinggung.  

Pasal 35. Daftar Biaya

Biaya arbitrase ditetapkan dalam suatu daftar terpisah dan terlampir pada Peraturan Prosedur ini. Daftar tersebut dapat diperbaiki atau diubah dari waktu ke waktu apabila dipandang perlu oleh BANI.

Pasal 36. Pembayaran Biaya

BANI harus menagih kepada setiap pihak setengah dari estimasi biaya arbitrase, dan memberikan jangka waktu secepatnya untuk membayarnya. Apabila suatu pihak lalai membayar bagiannya, maka jumlah yang sama harus dibayarkan oleh pihak lain yang kemudian akan diperhitungkan dalam Putusan dengan kewajiban pihak yang lalai membayar tersebut.
BANI atas permintaan Majelis yang bersangkutan dapat meminta penambahan biaya dari waktu ke waktu selama berlangsungnya arbitrase apabila Majelis menganggap bahwa perkara yang sedang diperiksa atau besarnya tuntutan ternyata telah meningkat daripada yang semula diperkirakan.

Pasal 37. Alokasi   

Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Pada umumnya apabila salah satu pihak sepenuhnya berhasil dalam tuntutannya  maka pihak lawannya memikul seluruh biaya dan apabila masing-masing pihak berhasil memperoleh sebagian dari tuntutan­nya, biaya-biaya menjadi beban kedua belah pihak secara proporsional.

Pasal 38.  Biaya-biaya Jasa Hukum

Kecuali dalam keadaan-keadaan khusus, biaya-biaya jasa hukum dari masing-masing pihak harus ditanggung oleh pihak yang memakai jasa hukum tersebut dan biasanya tidak akan diperhitungkan terhadap pihak lainnya. Namun apabila Majelis menentukan bahwa suatu tuntutan menjadi rumit atau bahwa suatu pihak secara tidak sepatutnya menyebabkan timbulnya kesulitan-kesulitan atau hambatan-hambatan dalam kemajuan proses arbitrase, maka biaya jasa hukum dapat dilimpahkan kepada pihak yang menimbulkan  kesulitan tersebut.

Pasal 39. Biaya-biaya Eksekusi

Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh pihak yang kalah dan yang lalai untuk memenuhi ketentun-ketentuan dalam Putusan.    



0 komentar: