Faktor Penyebab dan Dampak Negatif Pekerja Anak

01.20 Unknown 5 Comments




FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA PEKERJA ANAK


A. Faktor Ekonomi.

Kemiskinan merupakan salah satu penyebab utama timbulnya pekerja anak disamping faktor ekonomi lainnya. Ketidakmampuan ekonomi keluarga berpengaruh pada produktifitas kerja menjadi rendah, gizi kurang, perawatan kesehatan kurang sehingga hal ini mengakibatkan berkurangnya kapasitas kerja, cepat lelah, rentan terhadap kecelakaan dan penyakit. Penghasilan orang tua yang rendah, menyebabkan anak terpaksa mengikuti jejak orang tuanya untuk bekerja meskipun tanpa mempunyai bekal ketrampilan.

B. Faktor Budaya/Tradisi/Kebiasaan
.
Suatu budaya dalam keluarga bahwa anak sejak usia muda sudah melakukan pekerjaan atau sebagai pekerja. Tanpa disadari para orangtua beranggapan bekerja sebagai pekerja anak sudah merupakan tradisi atau kebiasaan dalam masyarakat, anak diperintahkan bekerja sebagai pekerja dengan alasan untuk mendapatkan pendidikan dan persiapan terbaik untuk menghadapi kehidupan dimasyarakat nantinya apabila anak tersebut sudah dewasa.

Pekerja anak sendiri merasa bangga dapat bekerja memperoleh penghasilan untuk kepentingan sendiri, maupun membantu ekonomi keluarga dan dapat membiayai adik-adiknya sekolah. Kebiasaan di masyarakat, pekerja-pekerja rumah tangga dilakukan oleh anak perempuannya termasuk menjaga toko/warung.
Secara tidak disadari adanya budaya, tradisi, kebiasaan tersebut menghantarkan anak-anaknya sebagai pekerja anak yang seharusnya belum waktunya untuk bekerja.

C. Faktor Pendidikan.

Berawal dari pendidikan orangtua yang rendah, adanya keterbatasan ekonomi dan tradisi, maka banyak orangtua mengambil jalan pintas agar anaknya berhenti sekolah dan lebih baik bekerja dengan alasan :

- Wanita tidak perlu sekolah tinggi-tinggi
- Biaya pendidikan mahal .
- Sekolah tinggi akhirnya jadi penganggur

Tingkat pendidikan yang rendah dan ketidakberdayaan ekonomi, orang tua cenderung berpikiran sempit terhadap masa depan anaknya sehingga tidak memperhitungkan manfaat sekolah yang lebih tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan anak dimasa datang. Situasi tersebut yang mendorong anak untuk memilih menjadi pekerja anak.


DAMPAK NEGATIF PEKERJAAN BAGI TUMBUH KEMBANG ANAK


Mempekerjakan pekerja anak pada dasarnya merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak karena pekerjaan pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan fisik, emosi dan sosial anak.

A. Dampak pekerjaan terhadap perkembangan fisik anak

Secara fisik pekerja anak lebih rentan dibanding orang dewasa karena fisik mereka masih dalam masa pertumbuhan. Bekerja sebagai pekerja anak dapat mempengaruhi perkembangan kesehatan fisik mereka karena pekerjaan yang mereka lakukan dapat  menimbulkan kecelakaan maupun penyakit. Dampak kecelakaan terhadap pekerja anak dapat berupa luka-luka atau cacat akibat tergores, terpotong, terpukul, terbentur dan lain-lain, sedang kondisi yang menimbulkan penyakit antara lain kondisi tempat kerja yang sangat panas atau terlalu dingin, tempat kerja terlalu bising, terhirup debu, terhirup bahan kimia berupa uap lem, uap cat sablon, tempat kerja yang memungkinkan terjadinya eksploitasi seksual dan lain-lain. Dampak penyakit yang ditimbulkan berupa pusing, demam, menggigil, kerusakan pada sistem syaraf (rendahnya kapasitas intelektual, daya ingat lemah dan lemahnya alat perasa), kulit, ginjal, paru-paru, sesak nafas, batuk, tuli, tertular penyakit seksual (IMS/HIV/AIDS).

B. Dampak pekerjaan terhadap perkembangan emosi anak

Pekerja anak sering bekerja dalam lingkungan kerja yang memungkinkan terjadinya eksploitasi, berbahaya, merendahkan martabat, derajat dan terisolasi. Mereka sering menerima perlakuan yang sewenang-wenang, kasar dan diabaikan oleh majikan mereka dan pekerja dewasa lainnya. Dampak yang ditimbulkan berupa pekerja anak menjadi pemarah, pendendam, kasar terhadap teman sebaya atau yang lebih muda, kurang mempunyai rasa kasih sayang terhadap orang lain dan adanya perasaan empati terhadap orang lain.

C. Dampak pekerjaan terhadap perkembangan sosial anak

Pekerja anak yang tidak mendapat kesempatan untuk melakukan kegiatan seperti bermain, pergi kesekolah dan bersosialisasi dengan teman sebanyanya, tidak mendapat pendidikan dasar yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah kehidupan, tidak mendapat kesempatan untuk berinteraksi dengan orang lain dan ikut berpartisipasi aktif di tengah masyarakat serta menikmati hidup secara wajar biasanya akan tumbuh menjadi anak yang pasif dan egois sehingga sering berdampak anak mengalami masalah didalam interaksi / menjalin kerjasama dengan orang lain dan mereka kurang percaya diri atau merasa direndahkan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa anak sebagai potensi dan generasi muda berkewajiban untuk meneruskan cita –cita perjuangan bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dimasa depan. Untuk mewujudkan cita – cita tersebut merupakan kewajiban dan tugas generasi sebelumnya untuk memberikan pengarahan, pembinaan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk maju dan berkembang dan mengupayakan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di Indonesia secara bertahap

5 komentar:

Perlindungan Terhadap Pekerja Anak

00.58 Unknown 2 Comments


BENTUK PEKERJAAN UNTUK ANAK

A. BENTUK- BENTUK PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK ANAK

Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bentuk pekerjaan tersebut antara lain : 

PEKERJAAN RINGAN

1. Pekerjaan Ringan

Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi syarat :
a. Ijin tertulis dari orang tua / wali.
b. Perjanjian kerja antara Pengusaha dan Orang tua / Wali
c. Waktu kerja maksimal 3 jam
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah
e. Perlindungan K3
f.  Adanya hubungan kerja yang jelas dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam hal anak bekerja pada usaha keluarganya maka persyaratan tersebut diatas
yang harus dipenuhi adalah butir c, d dan e


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Arts. 52(1)(B), 69, 74 [Uu Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 52(1)(B), 69, 74]
  2. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 2, 3 And Attachment [Keputusan Kemenakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran


 PROGRAM TRAINING

2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.

Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
1). Usia paling sedikit 14 tahun.
2). Harus memenuhi syarat :
- Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta
mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan.
- Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.

Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi  Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Dalam Kepmenakertrans tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :

a. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
b. Pekerjaan tersebut diminati anak
c. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
d. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak

Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
c. Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 ( tiga ) jam sehari dan 12 ( dua belas) jam seminggu.
d. Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
e. Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
f. Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu dan
g. Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja 


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Art. 70 [Uu Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 70]
  2. Momt Regulation No. Per.22/Men/Ix/2009, Art. 5 [Permenakertrans No. 22_Men_Ix_ 2009 Tentang Magang]


B. BENTUK-BENTUK PEKERJAAN YANG DILARANG UNTUK ANAK

 PEKERJAAN BERBAHAYA

1.    Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Banyak anak yang terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya atau kondisi dan situasi yang berbahaya misalnya dibidang konstruksi, pertambangan, penggalian, penyelaman di laut dalam. Selain pekerjaan tersebut seringkali ditemukan pekerjaan yang dilakukan pekerja anak yang selintas tidak berbahaya, namun sebenarnya tergolong berbahaya karena akibatnya akan terasa beberapa waktu yang akan datang misalnya bekerja dengan kondisi kerja yang tidak layak antara lain tempat kerja yang sempit, penerangan yang minim, posisi kerja duduk dilantai, menggunakan peralatan kerja yang besar dan berat melebihi ukuran tubuhnya, waktu kerja yang panjang. Pekerjaan yang berbahaya tersebut digolongkan sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang tidak boleh dilakukan oleh anak.

Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak merupakan bentuk pekerjaan yang diyakini, jika dikerjakan oleh seorang anak, akan berpengaruh sangat buruk terhadap tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental, sosial dan Intelektualnya. Untuk itu pemerintah telah melakukan perlindungan terhadap pekerja anak melalui Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat (2) UU No. 13 Th 2003, meliputi:

a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau;
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

2.    Bentuk/Jenis Pekerjaan terburuk menurut Kepmenakertrans No. Kep. 235/Men/ 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak meliputi :

a. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja :

a. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan:
- mesin-mesin
- Pesawat
- Alat berat : traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang
- Instalasi : pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik.
- Peralatan lainnya : tanur, dapur peleburan, lift, pecancah.
- Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya.

b. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi :
- pekerjaan yang mengandung bahaya fisik
- pekerjaan yang mengandung bahaya kimia
- pekerjaan yang mengandung bahaya biologis

c. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu :
- Konstruksi bangunan, jembatan, irigasi / jalan  
- Pada perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat
- Mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan.
- Dalam bangunan tempat kerja terkunci.
- Penangkapan ikan yang dilakukan dilepas pantai atau perairan laut dalam.
- Dilakukan didaerah terisolir dan terpencil.
- Di Kapal.
- Dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang barang bekas.
- Dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00

b. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Moral Anak:

a) Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
b) Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras,
c) Obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

Pekerjaan yang sifat dan keadaan dalam pelaksanaan membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana disebutkan di atas dapat ditinjau kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tingkat kemajuan masyarakat


Legal Referensi:
  1. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 1-4 And Attachment [Keputusan Menakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran].

C. RUANG KERJA UNTUK PEKERJA ANAK

Jika Pekerja Anak diperkerjakan bersama sama Pekerja dewasa, ruang kerja Pekerja Anak harus terpisah dengan pekerja Dewasa


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Arts. 52(1)(B), 74 [Uu Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2003, Pasal 52(1)(B), 74];
  2. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 1-4 And Attachment [Keputusan Menakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran].

                             

2 komentar: