Leasing dan Franchise

20.53 Unknown 0 Comments



 


Tugas Mata Kuliah

PERIKATAN BERSUMBER PERJANJIAN

Guna Memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II





 
Disusun Oleh :
Setyakandhy Imam Kusuma

Departemen Pendidikan Nasional
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2006





Leasing

&

Franchise






BAB I
PENDAHULUAN



A.        LATAR BELAKANG


Era reformasi merupakan era perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Era reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Latar belakang lahirnya era reformasi adalah tidak berfungsinya roda pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka dengan adanya reformasi, penyelenggara negara berkeinginan untuk melakukan perubahan secara radikal ( mendasar) dalam ketiga bidang tersebut.

Dalam bidang hukum, diarahkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru dan penegakan hukum (law of enforcement). Undang-Undang yang dibentuk dan dibuat dalam era reformasi ini, yang paling dominan adalah Undang-Undang atau hukum yang bersifat sektoral, sedangkan hukum yang bersifat dasar (basic law) kurang mendapat perhatian. Hal ini tampak dari kurangnya pembahasan dari berbagai hukum dasar, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum kontrak, dan lainnya. Hukum kontrak kita masih menggunakan peraturan Pemerintah Kolonial Belanda yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system) artinya bahwa para pihak bebas untuk :

  • Mengadakan kontrak dengan siapapun
  • Menentukan syarat – syaratnya
  • Pelaksanaannya
  • Bentuknya, apakah lisan atau tertulis

. Di samping itu, diperkenankan untuk membuat perjanjian baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata.

Bentuk – bentuk perjanjian yang telah diatur dalam KUH Perdata, seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian unung-untungan, dan perdamaian. Di luar KUH Perdata, kini telah berkembang berbagai kontrak baru, seperti leasing, beli sewa, franchise, subrogate mother, production sharing, joint venture, dan lain-lain. Walaupun perjanjian – perjanjian itu telah hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun peraturan yang berbentuk Undang-Undang belum ada. Yang ada hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Peraturan itu hanya terbatas peraturan yang menangani leasing, sedangkan kontrak-kontrak yang lain belum mendapat pengaturan yang khusus. Akibat dari tidak adanya kepastian hukum tentang perjanjian tersebut maka akan menimbulkan persoalan dalam dunia perdagangan, terutama ketidakpastian bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam kenyataannya salah satu pihak sering kali membuat kontrak dalam bentuk standart, sedangkan pihak lainnya akan menerima kontrak tersebut karena kondisi sosial ekonomi mereka yang lemah. Akan tetapi dalam kesempatan ini tidak membahas tentang akibatnya yaitu akan menimbulkan masalah hukum khususnya masalah ketidak pastian bagi para pihak tetapi persaamaan dan perbedaan antara perjanjian – perjanjian.

Maka dari itu akan dikhususkan untuk melihat lebih jauh perjanjian – perjanjian yang telah berkembang di luar KUH Perdata, yaitu Leasing dan Franchise.


B.         PERMASALAHAN

  1. Apa yang dimaksud dengan Leasing dan Franchise ?
  2. Istilah – istilah apa saja yang terdapat dalam Leasing dan Franchise ?
  3. Apa perbedaan dan Persamaan antara Leasing dengan Franchise ?
  4. Bagaimana Leasing dan Franchise dalam perkembangannya di masyarakat ?


C.         TUJUAN

            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :

  1. Untuk memberikan pemaparan tentang pengertian Leasing dan Franchise
  2. Untuk mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Leasing dan Franchise karena banyak istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami.
  3. Untuk mengetahui apa saja perbedaan Leasing dan Franchise dan persamaan Leasing dan Franchise.
  4. Agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan  Leasing daan Franchise di dalam masyarakat.

 


BAB II
PEMBAHASAN



I.          Pengertian Leasing dan Franchise
      LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Pengertian Leasing

                        Adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa

Adapula pengertian Leasing menurut Prof.R.Subekti, S.H. di dalam bukunya `Aneka Perjanjian`

                        Adalah tidak lain dari pada perjanjian sewa – menyewa yang telah berkembang di kalangan para pengusaha, dimana ”lessor” menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin – mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain – lain kepada ”lessee” untuk suatu jangka waktu tertentu.

Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah Leasing antara lain:    

a.       The Equipment Leasing Association (ELA-UK)

Leasing  adalah suatu kontrak antara lessor dengan  lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan..

b.      Anembal and Isom

Dari segi pandangan hukum, kegiatan lessing memiliki 4 ciri, yaitu:
1). Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
2). Berdasarkan perjanjian lessing, lessor menggalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesse.
3). Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4). Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

c. Keputusan  Menteri Keuangan No. 1169/KMK. 01/1991 tertanggal 21 Nopember 1991 tentang kegiatan lessing atau sewa guna usaha.

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara  leasing dengan hak opsi ( Finance Lease) maupun leasing tanpa hak opsi ( Operating Lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang dimaksud Finance Lease adalah kegiatan leasing  di mana lesse pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan, yang dimaksud dengan operating lease adalah kegitan leasing  dengan lesse pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing.


Unsur – unsur perjanjian Leasing:

·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang – barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembayaran secara berkala
·         Adanya hak pilih (opsi)
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

Dasar Hukum Leasing

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”.
  2. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing.
  3. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur  dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988  tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:    
    • Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
    • Perusahaan patungan Indonesia- asing sebesar Rp. 10 milyar
    • Koperasi sebesar Rp. 3 milyar.


FRANCHISE (WARALABA)

Pengertian Franchise

Adalah suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya.
                       
Adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1.      Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.      Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.      Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur – unsur Franchise ( waralaba )
    • Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
    • Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
    • Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
    • Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
    • Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

Dasar Hukum Franchise
  • Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
  • Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
  • Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
  • UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
  • Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a.       Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.      Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.       Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.      Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.       Hukum persaingan,
f.       Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.       Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.      Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.        Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.        Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.      Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


II.         Istilah – istilah yang terdapat di dalam Leasing dan Franchise
            LEASING

Mekanisme Leasing

              dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:

  1. Lessor
Lessor merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Dalam finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan. Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.

  1. Lessee.
Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.


  1. Supplier.
Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor. Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai  maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran.

  1. Bank atau Kreditur.
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing,  pihak Bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang peranan dalam hal menyediakan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari Bank.

            FRANCHISE

Advertising Fee (Biaya Periklanan)

Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee. 

Area Franchise

Hak waralaba yang diberikan kepada individu atau perusahaan meliputi wilayah geografis yang telah ditentukan dalam perjanjian waralaba (Franchise Agreement). Pada prakteknya Area Franchisee dapat diberikan target dan dead line berkaitan dengan jumlah outlet yang harus dibuka dalam kurun waktu tertentu. Area Franchisee dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya kepada Individual atau Multiple Franchisee. 

Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
AFI adalah assosiasi waralaba yang berada di Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Saat ini diketuai oleh Bp. Anang Sukandar. 

Business Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)

Waralaba format bisnis merupakan jenis waralaba yang paling maju. Dalam waralaba format bisnis, Franchisor memberikan hak (lisensi) kepada franchisee untuk menjual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor. Selain itu franchisor juga melatih franchisee dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan bisnis dan semua aspek berkaitan dengan pengelolaan usaha bersangkutan. Selain itu dalam waralaba format bisnis franchisor juga memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada para franchisee-nya dalam bentuk konsultansi usaha, internal audit, pemusatan pembelian untuk mendapatkan harga terbaik, pengembangan produk dan advertising. 

Conversion Franchise (Waralaba Konversi) 

Waralaba konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisesnsi kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang dimiliki franchisor mempergunakan merek, logo dan sistem operasi franchisor. Format waralaba seperti ini diterapkan oleh rantai hotel misalnya choice hotel.
Development Agreement
Development Agreement adalah perjanjian antara franchisor dengan Master Franchisee atau Area Franchisee berkaitan dengan komitment franchisee dalam hal target pengembangan jaringan waralaba di area geografis yang dimilikinya. 

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri

Salah satu direktorat dalam lingkungan Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang membina industri waralaba di Indonesia. Direktorat ini beralamat di Gedung Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Jl. Ridwan Rais Jakarta Pusat. 

Disclosure

Disclosure merupakan satu kewajiban dari franchisor kepada calon franchisee. Disclosure merupakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, personalia maupun keuangan dari franshisor kepada calon franchisee. Fakta-fakta yang disajikan ini merupakan dokumen yang sifatnya rahasia, dan tidak boleh digunakan oleh calon franchisee untuk kepentingan pribadi, selain untuk mengetahui kondisi usaha dari farnchisor sebelum memutuskan pembelian hak waralaba. Disclosure pada awal pembelian hak waralaba dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular). Dalam praktek selanjutnya disclosure agreement kadang dilakukan jika franchisor memberikan satu informasi baru berkaitan dengan usaha waralaba tersebut kepada para franchiseenya. 

Disclosure Document

Disclosure Document dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular). Di dalam FOC harus tercantum neraca, dan P&L Statement dalam periode 3 tahun kebelakang yang sudah diaudit oleh akuntan publik. FOC diberikan paling tidak sepuluh hari sebelum calon franchisee memutuskan untuk membeli atau tidak hak waralaba yang ditawarkan oleh franchisor. Ketelitian dan disiplin calon farnchisee untuk meminta FOC kepada franchisor merupakan salah satu faktor yang dapat melindungi calon franchisee atas investasi yang akan ditanamkannya. Jangan membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak mau memberikan FOC kepada calon franchiseenya. 

Distributorship (Dealer)

Distributorship merupakan hak yang diberikan oleh pabrikan atau wholesaleer kepada individu/perusahaan untuk menjual produk atau jasa kepada pihak lain. Distributorship adalah cikal bakal dari format waralaba Umumnya distributorship yang hanya menyangkut perpindahan kepemilikan produk bukan merupakan format waralaba. Namun demikian ditributorship yang mencantumkan adanya disclosure dalam persyaratan kerjasamanya dapat disebut sebagai salah satu format waralaba yang paling sederhana. 

Fee 

Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
Franchisee (Pewaralaba)
Franchisee adalah individu/perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan cara membeli hak tersebut untuk area dan periode tertentu. 

Franchisor (Perusahaan Waralaba)

Franchisor adalah perusahaan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk mendistribusikan satu produk/jasa mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimilikinya. 

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)

Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee. 

Franchise Offering Circular (FOC)

FOC merupakan disclosure document yang diberikan oleh franchisor kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi, sebelum ia memutuskan penandatanganan perjanjian waralaba. FOC berisi fakta-fakta fiansial maupun non finansial berkaitan dengan franchisor dan para franchisee yang ada saaat ini dan yang telah berhenti. Di Amerika Serikat, untuk melindungi investor (calon franchisee), FOC harus dipelajari oleh calon franchisee paling tidak selama 10 hari. Dalam waktu ini franchisor tidak didijinkan untuk mempengaruhi dan calon franchisee belum diijinkan untuk menandatangani perjanjian waralabanya. Untuk kondisi Indonesia, FOC baru merupakan satu kewajiban yang harus diberikan oleh franchisor, tanpa ada batas waktu yang jelas seperti halnya di Amerika Serikat. 

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya. 

Housemark

Housemark adalah merek dagang yang digunakan sebagai identitas untuk membedakan perusahaan dengan perusahaan lainnya. Housemark dapat berupa nama perusahaan, nama produk atau kumpulan produk atau bahkan nama gabungan dengan merek dagang (trademark/servicemark) lainnya. 

Identify Items

Identify items adalah item-item seperti kemasan, seragam, POS materials, signage, bahan baku dan sebagainya yang harus digunakan oleh franchisee. Item-item ini terdaftar sebagai merek dagang yang dimiliki oleh franchisor. 

Individual Franchisee

Individual Franchisee adalah franchisee yang bertindak atas nama sendiri yang memegang hak waralaba untuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya. 

Initial Investment

Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya. 

Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba (Franchisee's Qualification Questionnaire)
 
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba adalah dokumen yang disiapkan oleh franchisor untuk dilengkapi oleh kandidat franchisee. Dokumen ini berisi informasi untuk meentukan apakah kandidat mampu dan memiliki motivasi untuk memulai usaha seperti yang dimiliki franchisor. Isi dari dokumen ini misalnya tentang siapa, dan mengapa kandidat tertarik membeli hak waralaba dari franchisor. Kemudian berapa besar kemampuan finansial dari kandidat dan sebagainya
.
Manual Operasi (Operating Manual)

Manual Operasi dibuat oleh franchisor sebagai panduan operasional bagi franchisee. Manual operasi merupakan panduan yang komprehensif dan detail tentang bagaimana cara-cara melakukan fungsi-fungsi operasional dalam menjalankan bisnis franchisor. Di dalam manual ini dapat tercantum bab berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, keuangan, kehumasan, customer service, perawatan dan sebagainya. Penyimpangan terhadap manual operasional dapat menyebabkan franchisee kehilangan hak waralabanya. 

Master Franchisee

Master Franchisee adalah franchisee yang mendapatkan hak waralaba langsung dari Franchisor meliputi area geografis tertentu yang umumnya meliputi satu wilayah hukum (negara). Master Franchisee dapat menjual hak waralabanya kepada Area, Multiple maupun Individual Franchisee. 

Mystery Shoppers

Mystery Shopper adalah satu alat yang digunakan oleh franchisor atau franchisee untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu outlet dilihat dari sisi pelanggan. 

Multiple Franchisee

Multiple Franchisee adalah franchisee yang memegang hak waralaba untuk lebih dari satu outlet di area geografis tertentu, namun tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya. 

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)

Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.

Penawaran (Offer)

Penawaran merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari franchisor kepada calon franchisee. Komunikasi tertulis dapat berupa prospektus dan sebagainya. 

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)

Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor. 

Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)

 Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani. 

Protected Territory

Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee. 

Quality Control (Audit Operasional)

Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya. 

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok. 

Signature Product

Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald's. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar. 

Slick

Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee. 

Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)

Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol. 

Turnkey

Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.

Tying

Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.


III.       Perbedaan dan Persamaan antara Leasing dan Franchise

            Perbedaan – Perbedaannya
  • Subyek Perjanjian
·         Leasing
Terdiri dari 3 pihak, yaitu:
1.      Lesssor
2.      Lessee
3.      Supplier
4.      Bank atau kreditur

·         Franchise
Terdiri dari min. 2 pihak, yaitu:
  1. Franchisor
  2. Franchisee

  • Objek PerjanjiaN
·         Leasing
Barang modal, barupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.

·         Franchise
Paket Usaha yaitu kerjasama pengelolaan unit usaha tertentu

  • Tujuan
·         Leasing
Tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing
Karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lesse dalam  menentukan hak optsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing.

·         Franchise
Tujuannya adalah memakai dan menjual produk, untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dan mengembangkan usaha

  • Kedudukan Para Pihak
·         Leasing
a. Lessor, berkedudukan sebagai pihak penyadia dana (financiers) yang membiayai pembalian barang modal lesee.
b. Lesse, berkedudukan sebagai pihak yang membutuhkan barang modal, dan memperoleh pembiayaan atas barang modal itu dari lessor
c. Supplier, sebagai penjual atau penyedia barang modal yang menjadi obyek leasing.
d. Bank atau Kreditur, sebagai penyadia dana kepada Lessor, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari bank

·         Franchise
a. Franchisor, sebagai pihak yang memberikan franchise
b. Franshisee,
 merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut

  • Jangka Waktu
·         Leasing
Jangka waktu Leasing ditentukan berdasarkan umur kegunaan (nilai guna) barang yang disepakati dan imbalan jasa disesuaikan dengan hasil usaha lessee yang diperkirakan oleh lessor.
·         Franchise

Jangka waktu franchise ditentukan berdasarkan berapa lama waktu kontrak pengelolaan unit usaha yang disepakati oleh piha Franchisor dan Franchisee.


  • Metode

·         Leasing
Merupakan metode pembiayaan, yaitu Lembaga Keuangan bukan Bank.

·         Franchise
Merupakan Kerjasama antara pemilik unit usaha tertentu yang mempunyai merk dagang ternama dengan pengusaha lain.



  • Resiko
·         Leasing
Seluruh resiko termasuk kewajiban pemeliharaan menjadi kewajiban leesee.
·         Franchise
Resiko ditanggung secara bersama – sama karana apabila terjadi sesuatu hal pada Franchisor atau franchisee maka akan berdampak pada kedua – duanya



  • Imbalan jasa

·         Leasing
Lessor memperoleh uang sewa dan bunga apabila leesee terlambat membayar biaya angsuran
·         Franchise
Franchisor menerima royalty dan fee dari Franchisee.


  •  Akhir perjanjian
·         Leasing
Adanya Hak Opsi
·         Franchise
            Dapat memilih meneruskan kontrak atau tidak apabila masa kontrak dalam perjanjian habis



Persamaannya

1.      Leasing dan Franchise adalah Perjanjian – perjanjian yang berkembang di luar KUH Perdata.

2.      Dalam Leasing dan Franchise dasar hukumnya adalah sama – sama Perjanjian

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata dikenal adanya azas ”Kebebasan Berkontrak” yang maksudnya para pihak bebas melakukan Kontrak apapun asalkan tidak bertentangan dengan Undang – Undang kesusilaan dan ketertiban Umum, sertaa perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang Undang.

3.      Leasing dan Franchise sama – sama memiliki masa kontrak dalam perjanjian.

4.      Leasing dan Franchise adalah bentuk perjanjian dalam bisnis yang berkembang di dalam masyarakat.


IV.       Perkembangan Leasing dan Franchise di dalam Masyarakat
           
            Perkembangan Leasing

Kegiatan leasing ( sewa guna usaha) diperkenalkan untuk petama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan sewa guna usaha dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya dengan kebijakan deregulasi tanggal 20 Desember 1988 perusahaan pembiayaan di antaranya usaha  leasing diatur dalam paket tersebut dengan berlakunya paket kebijakan tersebut juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (Joint Venture) bersama perusahaan swasta nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan  barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di Indonesia, di samping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur  dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988  tanggal 20 Desember 1988

Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.      Bidang usaha makanan:
         Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
         Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
         Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
         Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis
         Aneka jasa konsultan (business aids and services)
         Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
         Periklanan dan direct mail
3.      Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
         Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
         Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
         Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
         Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
         Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
         Toko pakaian dan sepatu.

7.      Hotel dan tempat penginapan
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.      Percetakan dan fotocopy
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.  Penyewaan mobil dan truck
12.  Rekreasi
         Exercise, sports, entertainment and services
         Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.  Biro perjalanan
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.  Salon rambut dan kecantikan,
19.  Binatu (laundry and dry cleaning)
20.  Jasa untuk anak (children services)



BAB III
PENUTUP

I.          KESIMPULAN

Leasing adalah Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Franchise dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Dalam perkembangannya di masyarakat Leasing dan Franchise banyak digunakan.

Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi  dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang  untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Y. Sr i Susilo, dkk,   Bank  dan  Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba
         Empat, Jakarta:2000 
           
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan pintas.  Meningkat, Pengaduan Konsumen Leasing”

S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam Waralaba, Oktober:2002
         http://www.smfranchise.com

Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips.

Sri Lestari, Materi kontrak Leasing (sewa guna usaha)

Hukum Kontrak







“Apa perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada sikap kita dalam memandangnya. Selalu ada kesulitan dalam setiap kesempatan; dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan.”
~ J. Sidlow Baxter ~

0 komentar: