Perlindungan Terhadap Pekerja Anak

00.58 Unknown 2 Comments


BENTUK PEKERJAAN UNTUK ANAK

A. BENTUK- BENTUK PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK ANAK

Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bentuk pekerjaan tersebut antara lain : 

PEKERJAAN RINGAN

1. Pekerjaan Ringan

Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi syarat :
a. Ijin tertulis dari orang tua / wali.
b. Perjanjian kerja antara Pengusaha dan Orang tua / Wali
c. Waktu kerja maksimal 3 jam
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah
e. Perlindungan K3
f.  Adanya hubungan kerja yang jelas dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam hal anak bekerja pada usaha keluarganya maka persyaratan tersebut diatas
yang harus dipenuhi adalah butir c, d dan e


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Arts. 52(1)(B), 69, 74 [Uu Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 52(1)(B), 69, 74]
  2. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 2, 3 And Attachment [Keputusan Kemenakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran


 PROGRAM TRAINING

2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.

Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
1). Usia paling sedikit 14 tahun.
2). Harus memenuhi syarat :
- Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta
mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan.
- Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.

Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi  Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Dalam Kepmenakertrans tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :

a. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
b. Pekerjaan tersebut diminati anak
c. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
d. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak

Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
c. Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 ( tiga ) jam sehari dan 12 ( dua belas) jam seminggu.
d. Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
e. Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
f. Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu dan
g. Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja 


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Art. 70 [Uu Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 70]
  2. Momt Regulation No. Per.22/Men/Ix/2009, Art. 5 [Permenakertrans No. 22_Men_Ix_ 2009 Tentang Magang]


B. BENTUK-BENTUK PEKERJAAN YANG DILARANG UNTUK ANAK

 PEKERJAAN BERBAHAYA

1.    Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Banyak anak yang terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya atau kondisi dan situasi yang berbahaya misalnya dibidang konstruksi, pertambangan, penggalian, penyelaman di laut dalam. Selain pekerjaan tersebut seringkali ditemukan pekerjaan yang dilakukan pekerja anak yang selintas tidak berbahaya, namun sebenarnya tergolong berbahaya karena akibatnya akan terasa beberapa waktu yang akan datang misalnya bekerja dengan kondisi kerja yang tidak layak antara lain tempat kerja yang sempit, penerangan yang minim, posisi kerja duduk dilantai, menggunakan peralatan kerja yang besar dan berat melebihi ukuran tubuhnya, waktu kerja yang panjang. Pekerjaan yang berbahaya tersebut digolongkan sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang tidak boleh dilakukan oleh anak.

Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak merupakan bentuk pekerjaan yang diyakini, jika dikerjakan oleh seorang anak, akan berpengaruh sangat buruk terhadap tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental, sosial dan Intelektualnya. Untuk itu pemerintah telah melakukan perlindungan terhadap pekerja anak melalui Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat (2) UU No. 13 Th 2003, meliputi:

a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau;
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

2.    Bentuk/Jenis Pekerjaan terburuk menurut Kepmenakertrans No. Kep. 235/Men/ 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak meliputi :

a. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja :

a. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan:
- mesin-mesin
- Pesawat
- Alat berat : traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang
- Instalasi : pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik.
- Peralatan lainnya : tanur, dapur peleburan, lift, pecancah.
- Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya.

b. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi :
- pekerjaan yang mengandung bahaya fisik
- pekerjaan yang mengandung bahaya kimia
- pekerjaan yang mengandung bahaya biologis

c. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu :
- Konstruksi bangunan, jembatan, irigasi / jalan  
- Pada perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat
- Mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan.
- Dalam bangunan tempat kerja terkunci.
- Penangkapan ikan yang dilakukan dilepas pantai atau perairan laut dalam.
- Dilakukan didaerah terisolir dan terpencil.
- Di Kapal.
- Dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang barang bekas.
- Dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00

b. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Moral Anak:

a) Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
b) Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras,
c) Obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

Pekerjaan yang sifat dan keadaan dalam pelaksanaan membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana disebutkan di atas dapat ditinjau kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tingkat kemajuan masyarakat


Legal Referensi:
  1. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 1-4 And Attachment [Keputusan Menakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran].

C. RUANG KERJA UNTUK PEKERJA ANAK

Jika Pekerja Anak diperkerjakan bersama sama Pekerja dewasa, ruang kerja Pekerja Anak harus terpisah dengan pekerja Dewasa


Legal Referensi:
  1. Manpower Act No. 13 Of 2003, Arts. 52(1)(B), 74 [Uu Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2003, Pasal 52(1)(B), 74];
  2. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 1-4 And Attachment [Keputusan Menakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran].

                             

2 komentar: