Tentang Pekerja Anak

23.43 Unknown 1 Comments




MENGENAL PEKERJA ANAK


Pada usia berapa seseorang dibolehkan bekerja? Pekerja dengan usia muda bahkan mungkin di bawah umur angkatan kerja yang sering disebut sebagai pekerja anak masih banyak kita jumpai di Indonesia. Bagaimana sebenarnya Undang-undang mengaturnya? 

Apakah seorang anak berusia 13 tahun layak bekerja? Tentu saja sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan, dsb mempengaruhi kinerja kerja mereka apalagi bila mereka diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat. Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi apakah layak?


HAK DASAR ANAK

1. Undang-undang Dasar 1945

Anak sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak yang paling mendasar adalah hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada amandemen II pasal 28B ayat (2)yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah masa depan bangsa, pada diri anak diharapkan kelak menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai akhlak mulia serta berkemauan keras untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan hak-hak anak secara optimal sejak dini.

2. Hak-hak dasar anak menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

a.    Hak untuk hidup layak

Setiap anak berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mereka termasuk makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan.

b.    Hak untuk berkembang

Setiap anak berhak untuk tumbuh kembang secara wajar tanpa halangan. Mereka berhak untuk mengetahui identitasnya, mendapatkan pendidikan, bermain, beristirahat, bebas mengemukakan pendapat, memilih agama, mempertahankan keyakinan, dan semua hak yang memungkinkan mereka berkembang secara maksimal sesuai potensinya.

c.    Hak untuk mendapat perlindungan

Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah.

d.    Hak untuk berperan serta

Setiap anak berhak untuk berperan aktif dalam masyarakat termasuk kebebasan untuk berekspresi, kebebasan untuk berinteraksi dengan orang lain dan menjadi anggota suatu perkumpulan.

e.     Hak untuk memperoleh pendidikan

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan minimal tingkat dasar. Bagi anak yang terlahir dari keluarga yang tidak mampu dan yang tinggal didaerah terpencil, pemerintah berkewajiban untuk bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan mereka.

3. Prinsip – Prinsip Hak Anak

Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal, anak harus mendapat perlindungan yang utuh, menyeluruh dan komprehensif dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak. Asas perlindungan anak menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagai berikut :

a.    Non diskriminasi

Maksudnya adalah perlindungan kepada semua anak Indonesia tanpa  membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak dan kondisi fisik maupun mental anak.

b.     Kepentingan yang terbaik bagi anak

Maksudnya adalah semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

c.     Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

Maksudnya adalah hak azasi anak yang paling mendasar yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

d.    Penghargaan terhadap pendapat anak

Maksudnya adalah penghargaan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama yang menyangkut kehidupan anak.

PENGERTIAN ANAK

Pengertian anak menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Pada dasarnya anak mempunyai kebutuhan khusus yang harus dipenuhi semasa masih anak-anak.
Kebutuhan tersebut merupakan hak anak yang harus diberikan dan tidak bisa ditunda yaitu kebutuhan untuk pendidikan, bermain dan istirahat. Tidak terpenuhinya hak-hak anak secara optimal akan berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya. Namun kenyataannya pada masyarakat terdapat tradisi yang menghendaki anak belajar bekerja sejak usia dini dengan harapan kelak dewasa anak mampu dan terampil melakukan pekerjaan. Sedang pada masyarakat dengan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, orang tua sering melibatkan anak-anaknya untuk turut serta memikul beban keluarga. Pelibatan anak dalam melakukan pekerjaan ini dapat dikelompokkan  menjadi 2 (dua) kelompok yaitu anak yang bekerja dan pekerja anak.

1.            Anak yang bekerja

Anak yang bekerja adalah anak melakukan pekerjaan karena membantu orangtua, latihan keterampilan dan belajar bertanggung jawab, misalnya membantu mengerjakan tugas-tugas dirumah, membantu pekerjaan orang tua diladang dan lain-lain. Anak melakukan pekerjaan yang ringan tersebut dapat dikategorikan sebagai proses sosialisasi dan perkembangan anak menuju dunia kerja.

Indikator anak membantu melakukan pekerjaan ringan adalah :
1. Anak membantu orangtua untuk melakukan pekerjaan ringan
2. Ada unsur pendidikan/pelatihan
3. Anak tetap sekolah
4. Dilakukan pada saat senggang dengan waktu yang relatif pendek.
5. Terjaga keselamatan dan kesehatannya

2.      Pekerja anak

Anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya dapat digolongkan sebagai pekerja anak. Disebut pekerja anak apabila memenuhi indikator antara lain :

-       Anak bekerja setiap hari.
-       Anak tereksploitasi.
-       Anak bekerja pada waktu yang panjang.
-       Waktu sekolah terganggu/tidak sekolah.

Dengan mengetahui perbedaan antara anak yang bekerja dan pekerja anak maka kita dapat memahami tentang pekerja anak . Pekerja anak merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang khusus dan lintas sektoral. 

Pekerja Anak Dilarang. Usia minimum untuk pekerjaan biasa adalah 15 tahun. Ada pertimbangan khusus untuk pekerja di bawah 18 tahun. Indonesia telah meratifikasi dua konvensi ILO mengenai pekerja anak, yaitu : Minimum Age Convention No. 138 of 1973 (C138) dan Worst Forms of Child Labour Convention No. 182 of 1999 (C182).
LEGAL REFERENSI:

  1. Ratification Of Ilo Convention On Minimum Age For Admission To Employment(C138), Act No. 20 Of 1999 [Pengesahan Konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (K138), Uu No. 20 Tahun 1999];
  2. Ratification Of Ilo Convention On The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (C182), Act No. 1 Of 2000 [Pengesahan Konvensi Ilo Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (K182), Uu No.1 Tahun 2000];
  3. Manpower Act No. 13 Of 2003, Arts. 1(26), 68 [Uu Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 1(26), 68];
  4. Momt Decree No. Kep.235/Men/2003, Arts. 2, 3 And Attachment [Keputusan Kemenakertrans No. Kep.235/Men/2003, Pasal 2, 3 Dan Lampiran].






1 komentar: